KEPESERTAAN MANDIRI JAMINAN KESEHATAN SEMESTA

Posted by









Kesadaran tentang pentingnya jaminan perlindungan sosial terus berkembang seperti tercantum pada perubahan Undang- Undang Dasar  1945 (UUD) Pasal 34 ayat 2, yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keinginan setiap pemerintah daerah untuk mengembangkan secara mandiri Jaminan Kesehatan Daerah juga didasarkan kepada hasil keputusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Agustus 2005 terhadap UU No 40 Tahun 2004 Tentang SJSN pada pasal 5 mengenai BPJS Jaminan Sosial. Keputusan ini lahir, juga sejalan dengan semangat UU No 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan setiap pemerintah daerah wajib mengembangkan Jaminan Sosial. Disamping itu pula pesatnya perkembangan Jamkesda disetiap daerah merupakan implikasi terhadap adanya komitmen politis setiap kepala daerah yang terbangun sejak proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mana jargon-jargon pemberian pelayanan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat diaplikasikan dalam program pembangunan Daerah (Propeda) dengan membangun sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
1.   Jaminan Kesehatan Semesta Mandiri
Dalam rangka memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan bagi masyarakat maka dilaksanakan Sistem Jaminan Kesehatan Semesta yang salah satunya adalah Program Jamkesta Mandiri agar seluruh masyarakat di Indonesia mempunyai Jaminan Kesehatan. Dasar hukum Jamkesta Mandiri adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jamianan Sosial Nasional, UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Gubernur No 19 tahun 2011 tentang sistem jaminan kesehatan semesta. Tujuan Jamkesta Mandiri agar semua masyarakat mempunyai jaminan kesehatan, terpenuhinya azas keadilan dan martabat, peningkatan mutu pelayanan di sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan serta usia harapan hidup lebih panjang.
Sasaran peserta Jamkesta Mandiri adalah masyarakat diluar Jamkesmas, Jamkesda dan Jamkesos. Kepesertaan mandiri diperuntukan bagi masyarakat yang mampu dan mau secara mandiri, membayar iuran, prioritas untuk masyarakat kelas menengah ke atas dengan paket manfaat yang akan ditingkatkan secara bertahap (tahun ini untuk kelas III dan obat generik) serta sehat (tidak mempunyai penyakit kronis dan akut yang berat). Kepesertaan Jamkesta Mandiri terdiri dari peserta mendaftar berbasis keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga, peserta kelompok yang jumlah mininal sebanyak 25 orang dan peserta lembaga berjumlah 100 orang. Peserta mandiri paling kurang telah membayar iuran selama 12 (dua belas) bulan dan harus penduduk Indonesia yang telah menetap, minimal 6 (enam) bulan berdasarkan kartu keluarga (kecuali mahasiswa/pelajar). Peserta tidak menjalani rawat inap selama 1 tahun terakhir dengan membuat surat pernyataan bermatrai tentang sehat dan kebenaran data yang diberikan, apabila pernyataan yang diberikan tidak benar maka penjaminan tidak berlaku pada saat pendaftaran serta bersedia mentaati prosedur dan ketentuan dalam mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Tata cara dan prosedur untuk menjadi peserta dimana calon peserta membayar pemeriksaan kesehatan sebesar Rp.10.000,-/jiwa dan pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang telah ditunjuk serta calon peserta jamkesta mandiri harus dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk oleh Bapel Jamkesos. Setelah dilakukan seleksi kepesertaan dan kesehatan serta dinyatakan sehat dan layak calon peserta melakukan pembayaran pada bank BPD daerah setempat sebesar Rp.91.000,- dan selanjutnya menyerahkan persyaratan administrasi ke Bapel Jamkesos untuk proses pembuatan kartu peserta. Alur untuk mendapatkan kartu peserta mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan mandiri, menunggu proses pembuatan kartu peserta mandiri dan setelah dapat kartu peserta mandiri baru dapat mengakses sarana pelayanan kesehatan.
Badan Penyelenggara jaminan Sosial daerah wajib memberikan nomor identitas tunggal kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dalam bentuk Kartu Peserta. Kartu peserta tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan atau status kepesertaan peserta yang bersangkutan. Kepemilikan kartu kepesertaan akan memudahkan peserta untuk memanfaatkan layanan kesehatan ketika mereka membutuhkan.
Manfaat/benefit paket dan luasnya cakupan pelayanan kesehatan yang ditawarkan Jamkesta Mandiri dibanding jaminan kesehatan lain yang ada di Indonesia bertujuan menarik minat masyarakat untuk ikut menjadi peserta Jamkesta Mandiri dan mendorong percepatan capaian total coverage di Indonesia. Pemberian manfaat layanan kesehatan yang ditawarkan di semua rumah sakit yang ada baik milik pemerintah maupun swasta yang bertujuan untuk lebih mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu. Adanya asumsi di masyarakat yang berkembang bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit milik pemerintah kurang baik sehingga menurunkan stigma di masyarakat untuk memilih berobat ke rumah sakit milik pemerintah sehingga Bapel Jamkesos sebagai pengelola melakukan kerjasama dengan rumah sakit swasta yang ada dalam memberikan manfaat/benefit Jamkesta Mandiri. Masyarakat yang menjadi peserta Jamkesta Mandiri punya banyak pilihan terhadap rumah sakit yang mereka inginkan.
Paket manfaat pemeliharaan kesehatan untuk peserta mandiri ditetapkan berdasarkan besarnya iuran yaitu satu orang peserta dengan membayar premi sebesar Rp.7.500,-/orang/bulan dan mendapat nilai manfaat maksimal Rp.15.000.000/tahun. Paket manfaat kesehatan dasar bagi kepesertaan Jamkesta Mandiri di Rawat Jalan & Rawat Inap kelas III  di Puskesmas dan jejaringnya (Dokter Keluarga dan Bidan Praktek Swasta) Rawat Jalan & Rawat Inap Lanjutan (PPK II & III) di RS Pemerintah dan Swasta, Rawat Darurat  kondisi yang mengancam jiwa dan kecacatan kelas III di rumah sakit serta obat – obatan generik berdasarkan formularium rumah sakit. Kewajiban bagi peserta jamkesta mandiri adalah bersedia mentaati prosedur dan ketentuan dalam mendapatakan paket manfaat pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu peserta mandiri ketika akan berobat, mengikuti pola rujukan berjenjang dari sarana kesehatan dasar sampai tingkat lanjut, mengisi aplikasi kepesertaan dan mengumpulkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Pemahaman peserta terhadap sistem asuransi/jaminan kesehatan akan sangat membantu penerimaan mereka terhadap pembatasan pengobatan dan pelayanan yang tidak perlu. Pada prinsipnya providerlah yang tahu kebutuhan medik yang paling pas untuk mereka, sehingga otorisasi untuk rujukan atau pelayanan canggih ada pada pemberi pelayanan. Disamping itu kepada peserta juga perlu disadarkan biaya pelayanan kesehatan, melalui konsep iur biaya sebagai salah satu bentuk control biaya dalam sistem manage care.
Tidak semua kasus penyakit di jamin dalam jamkesta mandiri ini. Pelayanan yang belum dijamin seperti general check-up dan surat keterangan dokter, upaya ingin punya anak, pelayanan kesehatan yang bersifat kosmetik dan prothesis, kasus upaya bunuh diri, pengobatan dan pemeriksaan HIV/AIDS dan penyalahgunaan obat-obatan narkotika. Sedangkan pelayanan kesehatan yang dibatasi seperti pelayanan hemodialisa (HD) diberikan bantuan biaya sebesar Rp.500.000,-/kunjungan sesuai juknis yang berlaku pada jamkesta mandiri, kasus kanker, jantung dan strok, alat bantu dengan dan gerak, kaca mata, serta pelayanan penunjang diagnostik canggih.
Ketika masyarakat menghadapi krisis ekonomi atau kemiskinan, mereka akan bereaksi bermacam-macam seperti, masyarakat miskin cenderung menghindari fasilitas rawat jalan, menunda pelayanan di rumah sakit, menghindari penggunaan jasa sepesilais yang mahal, cenderung memperpendek lama rawat inap, membeli sebagian obat yang diresepkan, mencari pengobatan lokal yang kadang menimbulkan efek bahaya, ibu hamil cenderung memilih dukun bayi untuk menolong persalinannya karena tidak mampu membayar biaya yang harus ditanggungnya.
2.   Pemahaman Terhadap Prosedur Menjadi Peserta dan Mekanisme Mengakses Pelayanan Kesehatan.
Meskipun pembangunan kesehatan nasional telah berhasil dalam meningkatkan derajat kesehatan tetapi Indonesia masih dihadapkan pada berbagai masalah mendasar seperti tingkat pengetahuan kesehatan masayarakt yang masih jauh dari cukup, kesehatan masih bukan merupakan prioritas utama masyarakat, budaya masyarakat dalam menghadapi resiko sakit yang masih kurang menguntungkan, dan keterbatasan kondisi kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemahaman terhadap prosedur menjadi peserta asuransi yang ditawarkan sangat erat kaitanya dengan minat seseorang untuk ikut dalam kepesertaan asuransi. Ada 3 (tiga ) macam perilaku yang berhubungan dengan risiko dalam asuransi kesehatan, yaitu: (1) bersifat netral atau indiferen, artinya orang tidak merasa mempunyai manfaat antara membeli dan tidak membeli asuransi dengan harga yang fair, (2) bersifat menghindar resiko, dengan membeli asuransi maka utilisasi lebih tinggi dari pada tidak membeli asuransi, dengan kata lain asuransi hanya dibeli oleh orang yang memiliki sifat penghindar resiko karena dengan membeli asuransi, seorang penghindar resiko tidak hanya mengubah kondisi tak pasti menjadi pasti berkenaan dengan peristiwa sakit, tetapi juga memperoleh utilisasi (kepuasan yang lebih tinggi dari pada tidak terlindungi asuransi), (3) bersifat menyukai resiko (risk lover, risk seeker) tidak berminat membeli asuransi, orang ini memandang resiko sakit bukan sebagai ancaman sehingga tidak perlu tindakan antisipatif dengan membeli asuransi sekalipun premi yang ditawarkan dengan harga fair dan terjangkau oleh kemampuan ekonomisnya.
Faktor pendidikan berpengaruh terhadap kematangan dan kemampuan intelektual seseorang, semakin tinggi tingkat pendidikan yang dilalui seseorang, makin besar kesempatan belajar yang dimilikinya, sehingga pengetahuannnya akan semakin baik. Idealnya seseorang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi jika dibandingkan dengan seseorang yang berpendidikan lebih rendah, dan lebih besar perhatiannya terhadap masalah kesehatannya, keluarganya dan kesadaran tingginya biaya pelayanan kesehatan serta kecendrungan biaya yang semakin hari semakin meningkat.
Akibat dari adanya kesenjangan antara pemahaman dan pengetahuan tentang asuransi kesehatan khususnya prosedur untuk mengakses pelayanan dan jenis pelayanan yang diperoleh dapat mempengaruhi akses terhadap pelayanan kesehatan.
Syarat pokok suatu pelayanan kesehatan yang baik meliputi: (a) tersedia dan berkesinambungan artinya pelayanan kesehatan harus tersedia di masyarakat dan berkesinambungan. Semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oeh masyarakat tidak sulit untuk ditemukan, serta keberadaanya dalam masyarakat setiap saat yang dibutuhkan, (b) dapat diterima dan wajar artinya pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan, dan kepercayaan masyarakat, (c) Mudah dicapai artinya pelayanan kesehatan yang mudah dicapai oleh masyarakat. Distribusi sarana kesehatan harus merata antara pedesaan dan perkotaan, (d) mudah dijangkau artinya pelayanan kesehatan harus dapat diupayakan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Biaya pelayanan kesehatan yang mahal hanya mungkin dapat dijangkau oleh sebagian kecil masyarakat, dan (e) bermutu artinya pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan kesehatan. Tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan standar yang telah ditetapkan.
Pasien harus memiliki akses terhadap pelayanan rutin dan preventif yang diberikan oleh petugas kesehatan yang mengetahui riwayat penyakitnya. Pasien juga mendapatkan akses rujukan untuk pelayanan spesialistis dan menyelesaikan pelayanan lanjutan yang diperlukan. Kelangsungan pelayanan dapat diketahui dengan cara pasien tersebut mengunjungi petugas kesehatan yang sama atau dapat diketahui dengan rekam medis yang lengkap dan akuntabel. Sehingga petugas lain dapat mengerti riwayat penyakit dan diagnosa serta pengobatan yang pernah dilakukan sebelumnya. Akses umumnya diukur dengan jarak tempuh (waktu bepergian) ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dalam suatu masyarakat. akses berarti pelayanan kesehatan tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial, ekonomi, budaya, organisasi atau hambatan bahasa.
Masyarakat yang diasuransikan lebih mudah mendapat akses pelayanan kesehatan, tetapi diperlukan juga peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien. Memperluas cakupan asuransi kesehatan kepada semua penduduk tidak akan efektif jika akses geografis dan budaya pada pemberi pelayanan kesehatan tetap menjadi hambatan yang besar.
Beberapa penelitian lainnya seperti jarak bukan merupakan suatu hambatan seseorang memanfaatkan pelayanan kesehatan serta transportasi masih menjadi kendala masyarakat dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan.
Perbedaan faktor demografis, personal, struktural, dan sosial mempengaruhi perilaku kesehatan, namun hal tersebut mempengaruhi persepsi dan motivasi individu bukan berfungsi sebagai penyebab langsung dari suatu tindakan. Gagasan utama dalam teori“Health Belief Model” adalah: a) kerentanan yang dirasakan yaitu penilaian seseorang pada suatu resiko kesehatan dari keadaan yang diperolehnya, b) parah-nya penyakit yang dirasakan, yaitu penilaian seseorang pada keadaan yang sesungguhnya dan akibat dari penyakit itu, c) rintangan yang dirasakan yaitu penilaian seseoran mempengaruhi atau perilaku yang menjadikan seseorang mengadopsi perilaku kesehatan, dan d) manfaat yang dirasakan, penilaian seseorang tentang akibat positif dari mengadopsi perilaku kesehatan.
3.   Persepsi Terhadap Manfaat/Benefit
Paket manfaat adalah seperangkat kumpulan layanan yang diberikan oleh penyedia atau lembaga penyelenggara yang dianggap penting diputuskan oleh pemerintah daerah untuk diberikan kepada penduduk atau masyarakat di daerah tersebut.
Pemeliharaan kesehatan bagi peserta jaminan dilakukan dalam paket manfaat tertentu. Pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Pemberian pelayanan kesehatan dalam konsep jamkesda diberikan secara terstruktur dan berjenjang melalui sistem rujukan, yaitu: (a) PPK – I sebagai pemberi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat primer, (b) PPK – II sebagai pemberi pelayanan kesehatan rawat jalan spesialistik, (c) PPK – III sebagai pemberi pelayanan kesehatan rawat inap (Rumah Sakit).
Paket pemeliharaan kesehatan itu sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu: (a) paket pemeliharaan standar adalah jenis-jenis pelayanan minimal yang harus diberikan oleh badan penyelenggara kepada para peserta, paket pemeliharaan ini terdiri dari beberapa jenis yang diperkirakan selalu dibutuhkan oleh sebagian besar peserta dan perlu tersedia untuk mencegah berlanjutnya atau terjadinya masalah kesehatan yang lebih berat pada peserta yang bersangkutanm (b) paket pemeliharaan kesehatan tambahan yaitu jenis-jenis paket pelayanan kesehatan selain yang termasuk dalam paket pemeliharaan kesehatan dasar, dan sifat penyediaan dan kepesertaannya adalah sukarela.
Penetapan paket pemeliharaan kesehatan mempunyai tujuan antara lain: (a) Memberikan kepastian kepada peserta dalam memperoleh perlindungan kesehatan melalui pelayanan kesehatan paripurna sesuai kebutuhan dan berkesinambungan, (b) Menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, (c) Meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan jaminan kesehatan, (d) Meningkatkan kesadaran, kemauan, dan keterlibatan peserta dalam upaya peningkatan derajat kesehatan, (e) Memberikan kepastian kepada peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, dan (f) Sebagai pedoman bagi Badan Penyelenggara dalam melaksanakan pemerataan pelayanan kesehatan.
Pada dasarnya paket jaminan dalam asuransi kesehatan sosial dibagi dalam 3 kelompok yakni, paket jaminan yang hanya menjamin layanan rawat inap dan layanan mempengaruhi kelangsungan hidup seseorang , paket jaminan yang mencakup pelayanan yang komprehensif dengan tanpa iur biaya, dan paket jaminan yang memberikan pelayanan komprehensif dengan urun biaya pada jenis pelayanan tertentu. Sedangkan paket jaminan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN bersifat komprehensif, artinya paket pelayanan mencakup pelayanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi penetapan paket pemeliharaan kesehatan , antara lain : (a) Ketersediaan dana, (b) Ketersediaan infrastruktur, (c) Prioritas pelayanan kesehatan, (d) Utilisasi pelayanan kesehatan, (e) Pola biaya rata-rata pemeliharaan kesehatan, (f) Pola jenis, jumlah sarana, tenaga kesehatan, kemampuan serta penyebarannya, (g) Pola penyakit di masyarakat, (h) Metode pembayaran pelayanan kesehatan.
Penetapan premi yang dibayarkan oleh tertanggung hendaknya sesuai dengan manfaat pelayanan kesehatan (benefit package) yang diperolehnya karena kelebihan ataupun kekurangan dari ketidaksesuaian kedua unsur tersebut akan berdampak buruk pada peserta maupun badan penyelenggara. Jika terdapat lembaga pengelola jaminan kesehatan atau JPKM yang dapat dipercaya, maka 70% masyarakat akan menerima sistem tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat pernah mengalami pengalaman yang kurang baik dalam memanfaatkan paket jaminan kesehatan/asuransi kesehatan yang dimiliki sebelumnya.

4.   Persepsi Terhadap Besaran Premi
Persepsi adalah proses kognitif yang dialami oleh setiap orang dalam memahami informasi tentang lingkungannya baik lewat indera yang dimilikinya. Persepsi setiap orang berbeda – beda dalam melihat suatu objek yang sama dan hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tingkat pengetahuan dan pendidikan. Faktor – faktor dimaksud terletak pada perilaku persepsi, objek, atau target persepsi, dan dalam konteks dimana persepsi dibuat.
Masyarakat mempunyai persepsi bila telah mendapat pengetahuan baik yang berasal dari media massa (koran, majalah, radio dan televisi) maupun penyuluhan langsung dari petugas. Persepsi merupakan mata rantai dari perubahan perilaku. Persepsi secara awam diartikan sebagai pandangan individu terhadap lingkungannya yang dipengaruhi oleh faktor pengalaman, faktor belajar, wawasan dan pengetahuan. Persepsi dipengaruhi pengalaman pendidikan dan keadaan sosial budaya setempat.
Dalam hal menentukan tarif  premi yang akan dibayar oleh peserta nantinya perusahaan atau Bapel harus mampu menetapkan tarif premi sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi keinginan dari berbagai pihak. Premi yang murah lebih mudah dijual, tapi dapat mengakibatkan kerugian. Premi merupakan iuran atau biaya yang dibebankan kepada peserta JPK oleh badan penyelenggara (Bapel). Penentuan tingkat premi yang terlalu tinggi dapat menurunkan minat masyarakat terhadap JPKM, sehingga tingkat premi harus ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan  dapat terjangkau dan terkendali.
Sehubungan dengan hal tersebut, penentuan tingkat premi berkaitan dengan tingkat pendapatan masyarakat. Gaji (atau dalam hal ini kapitasi terhadap PPK) yang rendah berdampak berupa pelayanan yang tidak prima. Semakin banyak peserta semakin baik, sebab penetapan premi hendaknya mengikuti jumlah hitungan bilangan besar (principle law of the large number) yaitu semakin besar jumlah peserta maka beban pembayaran preminya akan semakin kecil karena besar resiko kerugian yang dapat di reduksi. Premi yang terlalu tinggi akan mendorong penolakan masyarakat dan meningkatkan resistensi masyarakat. Untuk itu keseimbangan antara kualitas tingkat pelayanan dan kewajaran tingkat premi harus senantiasa dijaga.
Premi asuransi kesehatan perorangan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh seseorang sebagai tertanggung atau pemegang polis sebagai imbalan atas dijaminnya biaya sebagai akibat timbulnya resiko sakit sebagaiman tertuang dalam polis.
Premi adalah sejumlah uang dalam bentuk nominal tertentu atau kapitasi yang harus dibayarkan secara teratur oleh peserta, koordinator peserta dan atau pemerintah, selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran iuran sebagai biaya pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah bagi peserta.
Besarnya premi dipengaruhi banyak faktor, antara lain ruang lingkup manfaat asuransi, umur, jenis kelamin, tingkat pendapatan dan pekerjaan, lokasi geografis, kecenderungan pada pelayanan medis, ekonomi dan inflasi, pola seleksi resiko (underwriting), masa berlakunya tarif, peraturan pemerintah, persistensi, strategi pemasaran dan tujuan perusahaan.
Tujuan utama perhitungan premi adalah penting untuk menentukan biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat untuk melaksanakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini, semua pihak yang terlibat dalam pelaksana jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat, terutama Dinas Kesehatan, Bapel, dan PPK, harus mencari keseimbangan yang sesuai dalam menentukan tingkat premi yang akan dibebankan kepada masyarakat. Keseimbangan yang sesuai dapat diperoleh dengan mempertimbangkan tiga elemen dasar (asas) dalam menentukan tingkat premi, yaitu: 1) Asas kecukupan (adequacy), 2) kewajaran (competitiveness/reasonable-ness) dan 3) keadilan (equity).
Disamping ketiga asas yang filosofi diatas masih terdapat beberapa asas yang sifatnya teknis operasional, antara lain: asas kesederhanaan (simplicity), asas fleksibilitas (flexibility / adaptability) dan konsistensi (consistency). Formulasi yang sederhana memudahkan pihak-pihak yang berkaiatan terutama peserta. Fleksibilitas formulasi premi atau iuran diperlukan agar peserta dapat mengikuti program jaminan sesuai kemampuan dan kebutuhannya, sementara konsistensi perlu dipertahankan agar peserta memiliki kepastian kejelasan dan tidak dirugikan dalam membayar premi/iuran.
Penetapan premi organisasi pemeliharaan kesehatan HMO (Health Maintenance Organization) dan organisasi yang menerapkan manage care melakukan penetapan angka atau nilai melalui  dua tahap yaitu : 1) angka dasar yang menggambarkan anggaran organisasi yang menggambarkan kebutuhan program tentang pendapatan perkapita, 2) Angka Kapitasi (capitation rate) sesuai kebutuhan pasar asuransi, dikonversi menjadi angka premi, dimana biaya ditetapkan sebagai jumlah perorang perbulan.

5.   Minat Kepesertaan
Minat adalah suatu rasa lebih suka dan rasa keterikatan pada suatu hal atau aktvitas, tanpa ada yang menyuruh. Minat pada dasarnya adalah penerimaan akan suatu hubungan antara diri sendiri dengan sesuatu diluar diri. Semakin kuat atau dekat hubungan tersebut, semakin besar minat. Minat mempunyai unsur afeksi, kesadaran sampai, pilihan nilai, pengerahan perasaan, seleksi, dan kecenderungan hati menentukan pilihan.
Penentuan demand seseorang terhadap kebutuhan barang dan jasa pelayanan sangat penting artinya dalam minat mau membayar. Demand dapat didefinisikan sebagai jumlah sesuatu barang atau jasa pelayanan tertentu yang mau dan mampu dibeli oleh konsumen pada suatu harga dan selama periode tertentu. Minat membeli didefinisikan sebagai keinginan konsumen untuk membeli suatu produk. Konsumen akan memutuskan produk yang akan dibeli berdasarkan persepsi mereka terhadap produk tersebut berkaitan dengan kemampuan produk tersebut dalam memenuhi kebutuhannya.
Minat keputusan pembeli juga dipengaruhi oleh karateristik pribadi. Karakteristik tersebut meliputi usia dan tahap siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya hidup, serta kepribadan dan konsep diri pembeli. Disamping itu, faktor psikologi juga sangat mempengaruhi minat konsumen untuk membeli. Empat faktor psikologi utama yang memotivasi untuk berminat membeli adalah, persepsi, pembelajaran, serta keyakinan dan pendirian.
Sikap dikatakan sebagai suatu respon evaluatif. Respon hanya akan timbul apabila seseorang dihadapkan pada suatu stimulus yang menghendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbulnya didasari oleh suatu proses dalam diri seseorang yang memberikan kesempatan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik-buruk, positif-negatif, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan sikap yaitu pengalaman pribadi, kebudayaan, orang lain yang dianggap penting, media massa, institusi atau lembaga pendidikan dan lembaga agama serta faktor emosi dalam diri seseorang.
Teori “Health Belief Model” menjelaskan bahwa perbedaan faktor demografis, personal, struktural, dan sosial mempengaruhi perilaku kesehatan, namun hal tersebut mempengaruhi persepsi dan motivasi individu bukan berfungsi sebagai penyebab langsung dari suatu tindakan. Gagasan utama dalam teori “Health Belief Model” adalah: (a) kerentanan yang dirasakan yaitu penilaian seseorang pada suatu resiko kesehatan dari keadaan yang diperolehnya. (b) parahnya penyakit yang dirasakan, yaitu penilaian seseorang pada keadaan yang sesungguhnya dan akibat dari penyakit itu, (c) rintangan yang dirasakan yaitu penilaian seseorang mempengaruhi atau perilaku yang menjadikan seseorang mengadopsi perilaku kesehatan, dan (d) manfaat yang dirasakan, penilaian seseorang tentang akibat positif dari mengadopsi perilaku kesehatan (Rosenstock, Becker, 1988)
Teori “The Initial Behavioral Model” menjelaskan bahwa terdapat tiga komponen yang mempengaruhi keputusan seseorang dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan, antara lain: (a) Komponen predisposisi merupakan faktor-faktor yang menggambarkan karakteristik individu yang memiliki kecenderungan dalam menggunakan pelayanan kesehatan. Komponen predisposisi menggambarkan setiap individu yang memiliki kecenderungan yang berbeda-beda dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan karena adanya ciri individu yang berbeda yang tergolong dalam tiga jenis, yaitu: ciri demografi (umur, jenis kelamin, status perkawinan); struktur sosial (tingkat pendidikan, pekerjaan, hobi, ras, agama); kepercayaan kesehatan (keyakinan bahwa pelayanan kesehatan dapat membantu penyembuhan penyakit). (b) Komponen enabling (pendukung) merupakan suatu kondisi yang membuat seseorang mampu melakukan tindakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. (c) Komponen kebutuhan merupakan komponen yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan.


Blog, Updated at: 8:50 AM

0 comments:

Post a Comment

Update Artikel Disini

Recent Post

Powered by Blogger.