Kesadaran tentang pentingnya jaminan
perlindungan sosial terus berkembang seperti tercantum pada perubahan Undang-
Undang Dasar 1945 (UUD) Pasal 34 ayat 2,
yaitu menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Keinginan setiap pemerintah daerah untuk mengembangkan secara
mandiri Jaminan Kesehatan Daerah juga didasarkan kepada hasil keputusan
Judicial Review Mahkamah Konstitusi tanggal 30 Agustus 2005 terhadap UU No 40
Tahun 2004 Tentang SJSN pada pasal 5 mengenai BPJS Jaminan Sosial. Keputusan
ini lahir, juga sejalan dengan semangat UU No 32 Tahun 2004 yang mengamanatkan
setiap pemerintah daerah wajib mengembangkan Jaminan Sosial. Disamping itu pula
pesatnya perkembangan Jamkesda disetiap daerah merupakan implikasi terhadap
adanya komitmen politis setiap kepala daerah yang terbangun sejak proses
pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mana jargon-jargon pemberian pelayanan
kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat diaplikasikan dalam program pembangunan
Daerah (Propeda) dengan membangun sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
1. Jaminan
Kesehatan Semesta Mandiri
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan perlindungan kesehatan bagi masyarakat maka
dilaksanakan Sistem Jaminan Kesehatan Semesta yang salah satunya adalah Program
Jamkesta Mandiri agar seluruh masyarakat di Indonesia mempunyai Jaminan
Kesehatan. Dasar hukum Jamkesta Mandiri adalah UUD 1945 Pasal 28H ayat (3), UU
No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jamianan Sosial Nasional, UU No 32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah serta Peraturan Gubernur No 19 tahun 2011 tentang
sistem jaminan kesehatan semesta. Tujuan Jamkesta Mandiri agar semua masyarakat
mempunyai jaminan kesehatan, terpenuhinya azas keadilan dan martabat,
peningkatan mutu pelayanan di sarana pelayanan kesehatan dasar dan rujukan,
kendali mutu dan kendali biaya pelayanan kesehatan serta usia harapan hidup
lebih panjang.
Sasaran
peserta Jamkesta Mandiri adalah masyarakat diluar Jamkesmas, Jamkesda dan
Jamkesos. Kepesertaan mandiri diperuntukan bagi masyarakat yang mampu dan mau
secara mandiri, membayar iuran, prioritas untuk masyarakat kelas menengah ke
atas dengan paket manfaat yang akan ditingkatkan secara bertahap (tahun ini
untuk kelas III dan obat generik) serta sehat (tidak mempunyai penyakit kronis
dan akut yang berat). Kepesertaan Jamkesta Mandiri terdiri dari peserta
mendaftar berbasis keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga, peserta
kelompok yang jumlah mininal sebanyak 25 orang dan peserta lembaga berjumlah
100 orang. Peserta mandiri paling kurang telah membayar iuran selama 12 (dua
belas) bulan dan harus penduduk Indonesia yang telah menetap, minimal 6 (enam)
bulan berdasarkan kartu keluarga (kecuali mahasiswa/pelajar). Peserta tidak
menjalani rawat inap selama 1 tahun terakhir dengan membuat surat pernyataan
bermatrai tentang sehat dan kebenaran data yang diberikan, apabila pernyataan
yang diberikan tidak benar maka penjaminan tidak berlaku pada saat pendaftaran
serta bersedia mentaati prosedur dan ketentuan dalam mendapatkan jaminan
pelayanan kesehatan.
Tata
cara dan prosedur untuk menjadi peserta dimana calon peserta membayar
pemeriksaan kesehatan sebesar Rp.10.000,-/jiwa dan pemeriksaan dilakukan oleh
dokter yang telah ditunjuk serta calon peserta jamkesta mandiri harus
dinyatakan sehat oleh dokter yang telah ditunjuk oleh Bapel Jamkesos. Setelah
dilakukan seleksi kepesertaan dan kesehatan serta dinyatakan sehat dan layak
calon peserta melakukan pembayaran pada bank BPD daerah setempat sebesar
Rp.91.000,- dan selanjutnya menyerahkan persyaratan administrasi ke Bapel
Jamkesos untuk proses pembuatan kartu peserta. Alur untuk mendapatkan kartu
peserta mandiri dengan mengisi aplikasi kepesertaan mandiri, menunggu proses
pembuatan kartu peserta mandiri dan setelah dapat kartu peserta mandiri baru
dapat mengakses sarana pelayanan kesehatan.
Badan
Penyelenggara jaminan Sosial daerah wajib memberikan nomor identitas tunggal
kepada setiap peserta dan anggota keluarganya dalam bentuk Kartu Peserta. Kartu
peserta tersebut berlaku sampai dengan berakhirnya masa kepesertaan atau status
kepesertaan peserta yang bersangkutan. Kepemilikan kartu kepesertaan akan
memudahkan peserta untuk memanfaatkan layanan kesehatan ketika mereka
membutuhkan.
Manfaat/benefit
paket dan luasnya cakupan pelayanan kesehatan yang ditawarkan Jamkesta Mandiri dibanding
jaminan kesehatan lain yang ada di Indonesia bertujuan menarik minat masyarakat
untuk ikut menjadi peserta Jamkesta Mandiri dan mendorong percepatan capaian
total coverage di Indonesia. Pemberian manfaat layanan kesehatan yang ditawarkan
di semua rumah sakit yang ada baik milik pemerintah maupun swasta yang
bertujuan untuk lebih mendekatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan
yang bermutu. Adanya asumsi di masyarakat yang berkembang bahwa pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit milik pemerintah kurang baik sehingga
menurunkan stigma di masyarakat untuk memilih berobat ke rumah sakit milik
pemerintah sehingga Bapel Jamkesos sebagai pengelola melakukan kerjasama dengan
rumah sakit swasta yang ada dalam memberikan manfaat/benefit Jamkesta Mandiri.
Masyarakat yang menjadi peserta Jamkesta Mandiri punya banyak pilihan terhadap
rumah sakit yang mereka inginkan.
Paket
manfaat pemeliharaan kesehatan untuk peserta mandiri ditetapkan berdasarkan
besarnya iuran yaitu satu orang peserta dengan membayar premi sebesar
Rp.7.500,-/orang/bulan dan mendapat nilai manfaat maksimal Rp.15.000.000/tahun.
Paket manfaat kesehatan dasar bagi kepesertaan Jamkesta Mandiri di Rawat Jalan
& Rawat Inap kelas III di Puskesmas
dan jejaringnya (Dokter Keluarga dan Bidan Praktek Swasta) Rawat Jalan &
Rawat Inap Lanjutan (PPK II & III) di RS Pemerintah dan Swasta, Rawat
Darurat kondisi yang mengancam jiwa dan
kecacatan kelas III di rumah sakit serta obat – obatan generik berdasarkan
formularium rumah sakit. Kewajiban bagi peserta jamkesta mandiri adalah
bersedia mentaati prosedur dan ketentuan dalam mendapatakan paket manfaat
pelayanan kesehatan dengan menunjukkan kartu peserta mandiri ketika akan
berobat, mengikuti pola rujukan berjenjang dari sarana kesehatan dasar sampai
tingkat lanjut, mengisi aplikasi kepesertaan dan mengumpulkan kartu keluarga
dan kartu tanda penduduk.
Pemahaman
peserta terhadap sistem asuransi/jaminan kesehatan akan sangat membantu
penerimaan mereka terhadap pembatasan pengobatan dan pelayanan yang tidak
perlu. Pada prinsipnya providerlah yang tahu kebutuhan medik yang paling pas
untuk mereka, sehingga otorisasi untuk rujukan atau pelayanan canggih ada pada
pemberi pelayanan. Disamping itu kepada peserta juga perlu disadarkan biaya
pelayanan kesehatan, melalui konsep iur biaya sebagai salah satu bentuk control
biaya dalam sistem manage care.
Tidak
semua kasus penyakit di jamin dalam jamkesta mandiri ini. Pelayanan yang belum
dijamin seperti general check-up dan surat keterangan dokter, upaya ingin punya
anak, pelayanan kesehatan yang bersifat kosmetik dan prothesis, kasus upaya
bunuh diri, pengobatan dan pemeriksaan HIV/AIDS dan penyalahgunaan obat-obatan
narkotika. Sedangkan pelayanan kesehatan yang dibatasi seperti pelayanan
hemodialisa (HD) diberikan bantuan biaya sebesar Rp.500.000,-/kunjungan sesuai
juknis yang berlaku pada jamkesta mandiri, kasus kanker, jantung dan strok,
alat bantu dengan dan gerak, kaca mata, serta pelayanan penunjang diagnostik
canggih.
Ketika
masyarakat menghadapi krisis ekonomi atau kemiskinan, mereka akan bereaksi
bermacam-macam seperti, masyarakat miskin cenderung menghindari fasilitas rawat
jalan, menunda pelayanan di rumah sakit, menghindari penggunaan jasa sepesilais
yang mahal, cenderung memperpendek lama rawat inap, membeli sebagian obat yang
diresepkan, mencari pengobatan lokal yang kadang menimbulkan efek bahaya, ibu
hamil cenderung memilih dukun bayi untuk menolong persalinannya karena tidak
mampu membayar biaya yang harus ditanggungnya.
2. Pemahaman Terhadap
Prosedur Menjadi Peserta dan Mekanisme Mengakses Pelayanan Kesehatan.
Meskipun
pembangunan kesehatan nasional telah berhasil dalam meningkatkan derajat kesehatan
tetapi Indonesia masih dihadapkan pada berbagai masalah mendasar seperti
tingkat pengetahuan kesehatan masayarakt yang masih jauh dari cukup, kesehatan
masih bukan merupakan prioritas utama masyarakat, budaya masyarakat dalam
menghadapi resiko sakit yang masih kurang menguntungkan, dan keterbatasan
kondisi kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemahaman
terhadap prosedur menjadi peserta asuransi yang ditawarkan sangat erat kaitanya
dengan minat seseorang untuk ikut dalam kepesertaan asuransi. Ada 3 (tiga )
macam perilaku yang berhubungan dengan risiko dalam asuransi kesehatan, yaitu:
(1) bersifat netral atau indiferen, artinya orang tidak merasa mempunyai
manfaat antara membeli dan tidak membeli asuransi dengan harga yang fair, (2)
bersifat menghindar resiko, dengan membeli asuransi maka utilisasi lebih tinggi
dari pada tidak membeli asuransi, dengan kata lain asuransi hanya dibeli oleh
orang yang memiliki sifat penghindar resiko karena dengan membeli asuransi,
seorang penghindar resiko tidak hanya mengubah kondisi tak pasti menjadi pasti
berkenaan dengan peristiwa sakit, tetapi juga memperoleh utilisasi (kepuasan
yang lebih tinggi dari pada tidak terlindungi asuransi), (3) bersifat menyukai
resiko (risk lover, risk seeker) tidak berminat membeli asuransi, orang ini
memandang resiko sakit bukan sebagai ancaman sehingga tidak perlu tindakan
antisipatif dengan membeli asuransi sekalipun premi yang ditawarkan dengan
harga fair dan terjangkau oleh kemampuan ekonomisnya.
Faktor
pendidikan berpengaruh terhadap kematangan dan kemampuan intelektual seseorang,
semakin tinggi tingkat pendidikan yang dilalui seseorang, makin besar
kesempatan belajar yang dimilikinya, sehingga pengetahuannnya akan semakin
baik. Idealnya seseorang yang memiliki tingkat pendidikan yang tinggi jika
dibandingkan dengan seseorang yang berpendidikan lebih rendah, dan lebih besar
perhatiannya terhadap masalah kesehatannya, keluarganya dan kesadaran tingginya
biaya pelayanan kesehatan serta kecendrungan biaya yang semakin hari semakin
meningkat.
Akibat
dari adanya kesenjangan antara pemahaman dan pengetahuan tentang asuransi
kesehatan khususnya prosedur untuk mengakses pelayanan dan jenis pelayanan yang
diperoleh dapat mempengaruhi akses terhadap pelayanan kesehatan.
Syarat
pokok suatu pelayanan kesehatan yang baik meliputi: (a) tersedia dan
berkesinambungan artinya pelayanan kesehatan harus tersedia di masyarakat dan
berkesinambungan. Semua jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oeh
masyarakat tidak sulit untuk ditemukan, serta keberadaanya dalam masyarakat
setiap saat yang dibutuhkan, (b) dapat diterima dan wajar artinya pelayanan
kesehatan yang diberikan kepada masyarakat tidak bertentangan dengan adat
istiadat, kebudayaan, keyakinan, dan kepercayaan masyarakat, (c) Mudah dicapai
artinya pelayanan kesehatan yang mudah dicapai oleh masyarakat. Distribusi
sarana kesehatan harus merata antara pedesaan dan perkotaan, (d) mudah
dijangkau artinya pelayanan kesehatan harus dapat diupayakan sesuai dengan
kemampuan ekonomi masyarakat. Biaya pelayanan kesehatan yang mahal hanya
mungkin dapat dijangkau oleh sebagian kecil masyarakat, dan (e) bermutu artinya
pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dapat memuaskan para pemakai jasa
pelayanan kesehatan. Tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik dan
standar yang telah ditetapkan.
Pasien
harus memiliki akses terhadap pelayanan rutin dan preventif yang diberikan oleh
petugas kesehatan yang mengetahui riwayat penyakitnya. Pasien juga mendapatkan
akses rujukan untuk pelayanan spesialistis dan menyelesaikan pelayanan lanjutan
yang diperlukan. Kelangsungan pelayanan dapat diketahui dengan cara pasien
tersebut mengunjungi petugas kesehatan yang sama atau dapat diketahui dengan
rekam medis yang lengkap dan akuntabel. Sehingga petugas lain dapat mengerti
riwayat penyakit dan diagnosa serta pengobatan yang pernah dilakukan
sebelumnya. Akses umumnya diukur dengan jarak tempuh (waktu bepergian) ke
fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dalam suatu masyarakat. akses berarti
pelayanan kesehatan tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial, ekonomi,
budaya, organisasi atau hambatan bahasa.
Masyarakat
yang diasuransikan lebih mudah mendapat akses pelayanan kesehatan, tetapi
diperlukan juga peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
Memperluas cakupan asuransi kesehatan kepada semua penduduk tidak akan efektif
jika akses geografis dan budaya pada pemberi pelayanan kesehatan tetap menjadi
hambatan yang besar.
Beberapa
penelitian lainnya seperti jarak bukan merupakan suatu hambatan seseorang memanfaatkan
pelayanan kesehatan serta transportasi masih menjadi kendala masyarakat dalam
memanfaatkan pelayanan kesehatan.
Perbedaan
faktor demografis, personal, struktural, dan sosial mempengaruhi perilaku
kesehatan, namun hal tersebut mempengaruhi persepsi dan motivasi individu bukan
berfungsi sebagai penyebab langsung dari suatu tindakan. Gagasan utama dalam teori“Health
Belief Model” adalah: a) kerentanan yang dirasakan yaitu penilaian seseorang
pada suatu resiko kesehatan dari keadaan yang diperolehnya, b) parah-nya
penyakit yang dirasakan, yaitu penilaian seseorang pada keadaan yang
sesungguhnya dan akibat dari penyakit itu, c) rintangan yang dirasakan yaitu
penilaian seseoran mempengaruhi atau perilaku yang menjadikan seseorang
mengadopsi perilaku kesehatan, dan d) manfaat yang dirasakan, penilaian
seseorang tentang akibat positif dari mengadopsi perilaku kesehatan.
3. Persepsi
Terhadap Manfaat/Benefit
Paket
manfaat adalah seperangkat kumpulan layanan yang diberikan oleh penyedia atau
lembaga penyelenggara yang dianggap penting diputuskan oleh pemerintah daerah
untuk diberikan kepada penduduk atau masyarakat di daerah tersebut.
Pemeliharaan
kesehatan bagi peserta jaminan dilakukan dalam paket manfaat tertentu.
Pemeliharaan kesehatan tersebut diberikan oleh Pemberi Pelayanan Kesehatan
(PPK). Pemberian pelayanan kesehatan dalam konsep jamkesda diberikan secara
terstruktur dan berjenjang melalui sistem rujukan, yaitu: (a) PPK – I sebagai
pemberi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat primer, (b) PPK – II sebagai
pemberi pelayanan kesehatan rawat jalan spesialistik, (c) PPK – III sebagai
pemberi pelayanan kesehatan rawat inap (Rumah Sakit).
Paket
pemeliharaan kesehatan itu sendiri terbagi dalam dua jenis, yaitu: (a) paket
pemeliharaan standar adalah jenis-jenis pelayanan minimal yang harus diberikan
oleh badan penyelenggara kepada para peserta, paket pemeliharaan ini terdiri
dari beberapa jenis yang diperkirakan selalu dibutuhkan oleh sebagian besar
peserta dan perlu tersedia untuk mencegah berlanjutnya atau terjadinya masalah
kesehatan yang lebih berat pada peserta yang bersangkutanm (b) paket
pemeliharaan kesehatan tambahan yaitu jenis-jenis paket pelayanan kesehatan
selain yang termasuk dalam paket pemeliharaan kesehatan dasar, dan sifat
penyediaan dan kepesertaannya adalah sukarela.
Penetapan
paket pemeliharaan kesehatan mempunyai tujuan antara lain: (a) Memberikan
kepastian kepada peserta dalam memperoleh perlindungan kesehatan melalui
pelayanan kesehatan paripurna sesuai kebutuhan dan berkesinambungan, (b)
Menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, (c) Meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan jaminan kesehatan, (d) Meningkatkan
kesadaran, kemauan, dan keterlibatan peserta dalam upaya peningkatan derajat
kesehatan, (e) Memberikan kepastian kepada peserta dalam memperoleh pelayanan
kesehatan yang diperlukan, dan (f) Sebagai pedoman bagi Badan Penyelenggara
dalam melaksanakan pemerataan pelayanan kesehatan.
Pada
dasarnya paket jaminan dalam asuransi kesehatan sosial dibagi dalam 3 kelompok
yakni, paket jaminan yang hanya menjamin layanan rawat inap dan layanan
mempengaruhi kelangsungan hidup seseorang , paket jaminan yang mencakup
pelayanan yang komprehensif dengan tanpa iur biaya, dan paket jaminan yang memberikan
pelayanan komprehensif dengan urun biaya pada jenis pelayanan tertentu.
Sedangkan paket jaminan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN bersifat
komprehensif, artinya paket pelayanan mencakup pelayanan yang bersifat
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis
habis pakai yang diperlukan.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi penetapan paket pemeliharaan kesehatan , antara lain : (a)
Ketersediaan dana, (b) Ketersediaan infrastruktur, (c) Prioritas pelayanan
kesehatan, (d) Utilisasi pelayanan kesehatan, (e) Pola biaya rata-rata
pemeliharaan kesehatan, (f) Pola jenis, jumlah sarana, tenaga kesehatan,
kemampuan serta penyebarannya, (g) Pola penyakit di masyarakat, (h) Metode
pembayaran pelayanan kesehatan.
Penetapan
premi yang dibayarkan oleh tertanggung hendaknya sesuai dengan manfaat
pelayanan kesehatan (benefit package) yang diperolehnya karena kelebihan
ataupun kekurangan dari ketidaksesuaian kedua unsur tersebut akan berdampak
buruk pada peserta maupun badan penyelenggara. Jika terdapat lembaga pengelola
jaminan kesehatan atau JPKM yang dapat dipercaya, maka 70% masyarakat akan
menerima sistem tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat pernah mengalami
pengalaman yang kurang baik dalam memanfaatkan paket jaminan kesehatan/asuransi
kesehatan yang dimiliki sebelumnya.
4. Persepsi
Terhadap Besaran Premi
Persepsi
adalah proses kognitif yang dialami oleh setiap orang dalam memahami informasi
tentang lingkungannya baik lewat indera yang dimilikinya. Persepsi setiap orang
berbeda – beda dalam melihat suatu objek yang sama dan hal ini dipengaruhi oleh
beberapa faktor seperti tingkat pengetahuan dan pendidikan. Faktor – faktor
dimaksud terletak pada perilaku persepsi, objek, atau target persepsi, dan
dalam konteks dimana persepsi dibuat.
Masyarakat
mempunyai persepsi bila telah mendapat pengetahuan baik yang berasal dari media
massa (koran, majalah, radio dan televisi) maupun penyuluhan langsung dari
petugas. Persepsi merupakan mata rantai dari perubahan perilaku. Persepsi
secara awam diartikan sebagai pandangan individu terhadap lingkungannya yang
dipengaruhi oleh faktor pengalaman, faktor belajar, wawasan dan pengetahuan.
Persepsi dipengaruhi pengalaman pendidikan dan keadaan sosial budaya setempat.
Dalam
hal menentukan tarif premi yang akan
dibayar oleh peserta nantinya perusahaan atau Bapel harus mampu menetapkan
tarif premi sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi keinginan dari berbagai
pihak. Premi yang murah lebih mudah dijual, tapi dapat mengakibatkan kerugian.
Premi merupakan iuran atau biaya yang dibebankan kepada peserta JPK oleh badan
penyelenggara (Bapel). Penentuan tingkat premi yang terlalu tinggi dapat
menurunkan minat masyarakat terhadap JPKM, sehingga tingkat premi harus
ditentukan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat dan dapat terjangkau dan terkendali.
Sehubungan
dengan hal tersebut, penentuan tingkat premi berkaitan dengan tingkat
pendapatan masyarakat. Gaji (atau dalam hal ini kapitasi terhadap PPK) yang
rendah berdampak berupa pelayanan yang tidak prima. Semakin banyak peserta
semakin baik, sebab penetapan premi hendaknya mengikuti jumlah hitungan bilangan
besar (principle law of the large number) yaitu semakin besar jumlah peserta
maka beban pembayaran preminya akan semakin kecil karena besar resiko kerugian
yang dapat di reduksi. Premi yang terlalu tinggi akan mendorong penolakan
masyarakat dan meningkatkan resistensi masyarakat. Untuk itu keseimbangan
antara kualitas tingkat pelayanan dan kewajaran tingkat premi harus senantiasa
dijaga.
Premi
asuransi kesehatan perorangan adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh
seseorang sebagai tertanggung atau pemegang polis sebagai imbalan atas
dijaminnya biaya sebagai akibat timbulnya resiko sakit sebagaiman tertuang
dalam polis.
Premi
adalah sejumlah uang dalam bentuk nominal tertentu atau kapitasi yang harus dibayarkan
secara teratur oleh peserta, koordinator peserta dan atau pemerintah,
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo pembayaran iuran sebagai biaya
pelaksanaan program jaminan kesehatan daerah bagi peserta.
Besarnya
premi dipengaruhi banyak faktor, antara lain ruang lingkup manfaat asuransi,
umur, jenis kelamin, tingkat pendapatan dan pekerjaan, lokasi geografis,
kecenderungan pada pelayanan medis, ekonomi dan inflasi, pola seleksi resiko
(underwriting), masa berlakunya tarif, peraturan pemerintah, persistensi,
strategi pemasaran dan tujuan perusahaan.
Tujuan
utama perhitungan premi adalah penting untuk menentukan biaya yang akan
dibebankan kepada masyarakat untuk melaksanakan program jaminan pemeliharaan
kesehatan bagi masyarakat yang bersangkutan. Untuk mencapai tujuan ini, semua
pihak yang terlibat dalam pelaksana jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat,
terutama Dinas Kesehatan, Bapel, dan PPK, harus mencari keseimbangan yang
sesuai dalam menentukan tingkat premi yang akan dibebankan kepada masyarakat.
Keseimbangan yang sesuai dapat diperoleh dengan mempertimbangkan tiga elemen
dasar (asas) dalam menentukan tingkat premi, yaitu: 1) Asas kecukupan
(adequacy), 2) kewajaran (competitiveness/reasonable-ness) dan 3) keadilan
(equity).
Disamping
ketiga asas yang filosofi diatas masih terdapat beberapa asas yang sifatnya teknis
operasional, antara lain: asas kesederhanaan (simplicity), asas fleksibilitas
(flexibility / adaptability) dan konsistensi (consistency). Formulasi yang sederhana
memudahkan pihak-pihak yang berkaiatan terutama peserta. Fleksibilitas formulasi
premi atau iuran diperlukan agar peserta dapat mengikuti program jaminan sesuai
kemampuan dan kebutuhannya, sementara konsistensi perlu dipertahankan agar
peserta memiliki kepastian kejelasan dan tidak dirugikan dalam membayar
premi/iuran.
Penetapan
premi organisasi pemeliharaan kesehatan HMO (Health Maintenance Organization)
dan organisasi yang menerapkan manage care melakukan penetapan angka atau nilai
melalui dua tahap yaitu : 1) angka dasar
yang menggambarkan anggaran organisasi yang menggambarkan kebutuhan program
tentang pendapatan perkapita, 2) Angka Kapitasi (capitation rate) sesuai
kebutuhan pasar asuransi, dikonversi menjadi angka premi, dimana biaya
ditetapkan sebagai jumlah perorang perbulan.
5. Minat
Kepesertaan
Minat
adalah suatu rasa lebih suka dan rasa keterikatan pada suatu hal atau aktvitas,
tanpa ada yang menyuruh. Minat pada dasarnya adalah penerimaan akan suatu
hubungan antara diri sendiri dengan sesuatu diluar diri. Semakin kuat atau
dekat hubungan tersebut, semakin besar minat. Minat mempunyai unsur afeksi,
kesadaran sampai, pilihan nilai, pengerahan perasaan, seleksi, dan
kecenderungan hati menentukan pilihan.
Penentuan
demand seseorang terhadap kebutuhan barang dan jasa pelayanan sangat penting
artinya dalam minat mau membayar. Demand dapat didefinisikan sebagai jumlah
sesuatu barang atau jasa pelayanan tertentu yang mau dan mampu dibeli oleh
konsumen pada suatu harga dan selama periode tertentu. Minat membeli
didefinisikan sebagai keinginan konsumen untuk membeli suatu produk. Konsumen
akan memutuskan produk yang akan dibeli berdasarkan persepsi mereka terhadap
produk tersebut berkaitan dengan kemampuan produk tersebut dalam memenuhi
kebutuhannya.
Minat
keputusan pembeli juga dipengaruhi oleh karateristik pribadi. Karakteristik
tersebut meliputi usia dan tahap siklus hidup, pekerjaan, keadaan ekonomi, gaya
hidup, serta kepribadan dan konsep diri pembeli. Disamping itu, faktor
psikologi juga sangat mempengaruhi minat konsumen untuk membeli. Empat faktor
psikologi utama yang memotivasi untuk berminat membeli adalah, persepsi,
pembelajaran, serta keyakinan dan pendirian.
Sikap
dikatakan sebagai suatu respon evaluatif. Respon hanya akan timbul apabila
seseorang dihadapkan pada suatu stimulus yang menghendaki adanya reaksi
individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan
sebagai sikap itu timbulnya didasari oleh suatu proses dalam diri seseorang
yang memberikan kesempatan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik-buruk,
positif-negatif, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal
sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap. Ada beberapa faktor yang dapat
mempengaruhi pembentukan sikap yaitu pengalaman pribadi, kebudayaan, orang lain
yang dianggap penting, media massa, institusi atau lembaga pendidikan dan
lembaga agama serta faktor emosi dalam diri seseorang.
Teori
“Health Belief Model” menjelaskan bahwa perbedaan faktor demografis, personal,
struktural, dan sosial mempengaruhi perilaku kesehatan, namun hal tersebut
mempengaruhi persepsi dan motivasi individu bukan berfungsi sebagai penyebab
langsung dari suatu tindakan. Gagasan utama dalam teori “Health Belief Model”
adalah: (a) kerentanan yang dirasakan yaitu penilaian seseorang pada suatu resiko
kesehatan dari keadaan yang diperolehnya. (b) parahnya penyakit yang dirasakan,
yaitu penilaian seseorang pada keadaan yang sesungguhnya dan akibat dari
penyakit itu, (c) rintangan yang dirasakan yaitu penilaian seseorang
mempengaruhi atau perilaku yang menjadikan seseorang mengadopsi perilaku
kesehatan, dan (d) manfaat yang dirasakan, penilaian seseorang tentang akibat
positif dari mengadopsi perilaku kesehatan (Rosenstock, Becker, 1988)
Teori
“The Initial Behavioral Model” menjelaskan bahwa terdapat tiga komponen yang
mempengaruhi keputusan seseorang dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan, antara
lain: (a) Komponen predisposisi merupakan faktor-faktor yang menggambarkan
karakteristik individu yang memiliki kecenderungan dalam menggunakan pelayanan
kesehatan. Komponen predisposisi menggambarkan setiap individu yang memiliki
kecenderungan yang berbeda-beda dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan karena
adanya ciri individu yang berbeda yang tergolong dalam tiga jenis, yaitu: ciri demografi
(umur, jenis kelamin, status perkawinan); struktur sosial (tingkat pendidikan,
pekerjaan, hobi, ras, agama); kepercayaan kesehatan (keyakinan bahwa pelayanan
kesehatan dapat membantu penyembuhan penyakit). (b) Komponen enabling
(pendukung) merupakan suatu kondisi yang membuat seseorang mampu melakukan
tindakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan. (c) Komponen kebutuhan merupakan
komponen yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan.


0 comments:
Post a Comment