IMPLEMENTASI PUBLIC PRIVATE MIX (PPM) PENGENDALIAN TUBERKULOSIS

Posted by









Penyakit tuberkulosis (TBC) sampai saat ini masih merupakan masalah kesehatan masyarakat dan menjadi tantangan global.  Berdasarkan laporan WHO (World Health Organization) tahun 2011 diperkirakan 8 – 9 juta kasus baru tuberkulosis,  1,1 juta kematian akibat tuberkulosis dan 350.000 kematian pasien HIV (Human Immunodeficiency Virus)  dengan TB di seluruh dunia. Indonesia merupakan negara dengan pasien TB terbanyak kelima di dunia dan diperkirakan setiap tahun ada  450.000 kasus baru dan 64.000 kematian akibat TB.
Untuk mengatasi masalah ini dan mencapai target Millenium Development Goal (MDGs) pada tahun 2015 yaitu 70% kasus TB terdeteksi dan 85% penderita TB sembuh maka, WHO mengembangkan strategi Stop TB. Salah satu komponen dari strategi Stop TB adalah melibatkan seluruh penyedia pelayanan, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pelaksanaan DOTS (Directly Observed Treatment Short – course) yang berkualitas melalui pendekatan Public Private Mix (PPM). Pendekatan PPM telah dilaksanakan di 14 negara dari 22 negara dengan beban TB tinggi termasuk Indonesia. Hasil evaluasi PPM di berbagai negara menunjukkan pendekatan ini produktif dan cost efektif  untuk meningkatkan penemuan kasus 10 -60%, meningkatkan keberhasilan  pengobatan lebih dari 85%, meningkatkan akses pelayanan TB dan mengurangi beban keuangan bagi masyarakat miskin. Laporan WHO tahun 2011, menyatakan pendekatan PPM menyumbangkan 15% - 40 % angka notifikasi TB dari total angka notifikasi TB tahun 2010.
Di Indonesia, strategi DOTS telah diekspansi ke penyedia layanan kesehatan selain puskesmas melalui kegiatan Hospital DOTS Linkage (HDL) sejak tahun 2000. Sampai tahun 2010, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang terlibat layanan DOTS adalah puskesmas 98 %, rumah sakit dan balai pengobatan penyakit paru - paru (BP4) sekitar 30%, sedangkan dokter praktek swasta belum ada laporan.
Pola pencarian pengobatan pasien TB di masyarakat menunjukkan bahwa banyak sekitar 47-78%  pasien TB memanfaatkan layanan kesehatan seperti rumah sakit, balai besar kesekatan paru masyarakat (B/BKPM) dan dokter praktik swasta. Hasil riset kesehatan daerah (RISKESDAS) tahun 2010, menunjukkan bahwa penderita TB lebih banyak yang didiagnosis oleh B/BKPM dan DPS (63,89%) dibanding Puskesmas (36,2%). Demikian juga dengan pengobatan TB, lebih banyak penderita TB yang memanfaatkan rumah sakit, B/BKPM dan dokter praktik swasta (60,5%) dibanding Puskesmas (39,5%). Selain itu, penderita TB dengan tingkat sosio-ekonomi rendah cenderung memanfaatkan rumah sakit untuk diagnosis. Dari hasil survey tersebut menunjukkan bahwa pelibatan semua pelayanan kesehatan dengan pendekatan PPM mempunyai peranan penting dan sangat strategis terhadap upaya penemuan kasus dan peningkatan mutu pelayanan TB.
Laporan Joint External Monitoring Mission (JEMM) tahun 2011, menunjukkan bahwa baru 38% rumah sakit di Indonesia yang melaksanakan strategi DOTS melaporkan angka keberhasilan pengobatan yang rendah dan angka kasus mangkir yang tinggi. Sebanyak 73% praktisi swasta di Yogyakarta menangani pasien TB tidak sesuai standar pengobatan DOTS. Pada 61 rumah sakit di Jawa yang terlibat dalam PPM memperkirakan bahwa 19-53% pasien TB paru dewasa mendapatkan tatalaksana diagnosis dan pengobatan tidak sesuai standar strategi DOTS. Hasil assessment terhadap 18 rumah sakit tingkat propinsi di seluruh Indonesia pada tahun 2009 menunjukkan bahwa hanya 17% rumah sakit yang telah melaksanakan startegi DOTS dengan hasil optimal 44% rumah sakit sedangkan 39% rumah sakit kurang. Pengobatan penderita TB yang tidak rasional memberi kontribusi pada peningkatan Multi Drug Resistan (MDR) TB. Laporan WHO tahun 2011, menyatakan MDR TB diantara kasus baru TB sebesar 1,8% sementara MDR TB diantara kasus pengobatan ulang sebesar 17%.
1.   Program Pengendalian Tuberkulosis
a.   Tuberkulosis dan Penularannya
Tuberkulosis adalah penyakit menular yang langsung disebabkan oleh kuman TB (Mycobacterium tuberculosis). TB  ditularkan melalui udara lewat percikan dahak penderita TB ketika batuk atau bersin. Pasien TB positif memberi kemungkinan resiko penularan lebih besar dibandingkan dengan  basil tahan asam (BTA) negatif.
b.   Upaya Pengendalian Tuberkulosis
Program pengendalian tuberkulosis telah dilaksanakan dengan strategi DOTS sesuai rekomendasi WHO sejak tahun 1995. Strategi DOTS terdiri dari lima komponen kunci yaitu komitmen politis dengan peningkatan kesinambungan dana, penemuan kasus melalui pemeriksaan dahak mikroskopis yang terjamin mutunya, pengobatan yang standar dengan dukungan bagi pasien, sistim pengelolaan dan ketersediaan obat anti tuberkulosi (OAT) yang efektif, sistim monitoring pencatatan dan pelaporan yang mampu memberikan penilaian hasil pengobatan pasien dan kinerja program.
Kebijakan global pengendalian TB melalui STOP TB Partnerships yang merupakan bentuk kemitraan global telah mengembangkan strategi DOTS yang terdiri dari 6 (enam) komponen yaitu: 1) mencapai, mengoptimalkan dan mempertahankan mutu DOTS, 2) merespon masalah TB-HIV, MDR-TB dan tantangan lainnya, 3) berkontribusi dalam penguatan sistem kesehatan, 4) melibatkan semua pemberi pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta, 5) memberdayakan pasien dan masyarakat, 6) melaksanakan dan mengembangkan penelitian.
Pada tahun 1995, program nasional pengendalian TB mulai menerapkan strategi DOTS dan dilaksanakan di puskesmas secara bertahap. Sejak tahun 2000, strategi DOTS dilaksanakan diseluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang di integrasikan dalam pelayanan kesehatan dasar. Upaya pengendalian TB melalui Gerakan Terpadu Nasional Penanggulangan TB (Gerdunas TB) dengan tujuan untuk memperkuat kemitraan antara sektor swasta dan NTP. Pembentukan Gerdunas TB didasarkan pada visi bahwa TBC tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia maka penanggulangan tuberkulosis bukan lagi merupakan masalah dan tanggung jawab sektor publik saja. Gerdunas TB juga merupakan salah satu bukti kuatnya komitmen politis untuk memperluas pelaksanaan strategi DOTS dengan keikutsertaan berbagai sektor terkait dalam penanggulangan TBC.
c.   Kebijakan Pengendalian Tuberkulosis di Indonesia
            Kebijakan Penanggulangan TB di Indonesia yaitu:
1)   Pengendalian TB dilaksanakan sesuai dengan azas desentralisasi dengan kabupaten/kota sebagai titik berat manajemen program dalam kerangka otonomi yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta menjamin ketersediaan sumber daya program TB.
2)   Pengendalian TB dilaksanakan dengan menggunakan strategi DOTS dengan memperhatikan strategi Global Stop TB Partnerships.
3)   Penguatan Kebijakan untuk meningkatkan komitmen daerah terhadap program pengendalian TB.
4)   Penguatan strategi DOTS dan pengembangannya ditujukan terhadap peningkatan mutu pelayanan, kemudahan akses untuk penemuan dan pengobatan sehingga mampu memutuskan rantai penularan dan mencegah terjadinya MDR-TB.
5)   Penemuan dan pengobatan dalam rangka penanggulangan TB dilaksanakan oleh seluruh fasyankes, meliputi puskesmas, rumah sakit pemerintah dan swasta, rumah sakit paru (RSP), balai pengobatan penyakit paru-paru (BP4), klinik pengobatan lain serta dokter praktek swasta (DPS).
6)   Pengendalian TB dilaksanakan melalui, penggalangan kerja sama dan kemitraan diantara sektor pemerintah, non pemerintah dan swasta dalam wujud Gerdunas TB.
7)   Peningkatan kemampuan laboratorium diberbagai tingkat pelayanan ditujukan untuk peningkatan mutu dan akses layanan.
8)   Obat Anti Tuberkulosis (OAT) untuk pengendalian TB diberikan secara cuma-cuma dan dikelola dengan manajemen logistik yang efektif demi menjamin ketersediaannya.
9)   Ketersediaan tenaga yang kompeten dalam jumlah yang memadai untuk meningkatkan dan mempertahankan kinerja program.
10) Pengendalian TB lebih diprioritaskan pada kelompok miskin dan kelompok yang rentan lainya terhadap TB.
11) Penanggulangan TB harus berkolaborasi dengan penanggulangan HIV.
12) Pasien TB tidak dijauhkan dari keluarga, masyarakat dan pekerjaannya.
13) Memperhatikan komitmen internasional yang termuat dalam MDGs.
Strategi Nasional program pengendalian TB 2011-2014 yaitu 1) memperluas dan meningkatkan pelayanan DOTS yang bermutu, 2) menghadapi tantangan TB/HIV, MDR-TB, TB anak dan kebutuhan masyarakat miskin serta rentan lainnya, 3) melibatkan seluruh penyedia pelayanan pemerintah, masyarakat (sukarela), perusahaan dan swasta melalui pendekatan PPM dan menjamin kepatuhan terhadap ISTC (International Standard of Tuberculosis Care), 4) memberdayakan masyarakat dan pasien TB, 5) memberikan kontribusi dalam penguatan sistem kesehatan dan manajemen  program pengendalian TB, 6) mendorong komitmen pemerintah pusat dan daerah terhadap program TB, 7) mendorong penelitian, pengembangan dan pemanfaatan informasi strategis.
Tujuan program pengendalian tuberkulosis yaitu menurunkan angka kesakitan dan angka kematian TB, memutuskan rantai penularan, serta mencegah terjadinya MDR TB. Sedangkan target program TB adalah tercapainya penemuan penderita baru TB BTA positif paling sedikit 70% dari perkiraan, dan menyembuhkan 85% dari semua pasien tersebut serta mempertahankannya.
d.   Tatalaksana Penderita Tuberkulosis
Pelayanan TB DOTS yang bermutu harus sesuai  ISTC yang merupakan standar yang harus dipenuhi oleh semua profesi dalam menanganai pasien tuberkulosis yang terdiri 6 standar penegakan diagnosis, 9 standar untuk pengobatan dan 2  standar untuk fungsi tanggung jawab masyarakat. Standar ini digunakan untuk menangani semua pasien tuberkulosis  baik tuberculosis anak, tuberkulosis paru BTA positif dan BTA negatif, extra paru, MDR TB dan juga TB/ HIV.
Penemuan pasien TB dilakukan secara pasif dengan promosi aktif, untuk untuk perlunya koordinasi dan kerjasama antara semua sektor kesehatan dan non kesehatan termasuk masyarakat. Pelibatan semua layanan kesehatan untuk mempercepat penemuan kasus dan mengurangi keterlambatan pengobatan. Program kemitraan dengan melibatkan semua sektor publik dan swasta telah mempercepat penemuan dan pengobatan kasus TB.
Penegakkan diagnosis dilakukan dengan pemeriksaan mikroskopis  tiga spesimen dahak yang dikumpulkan dalam dua hari kunjungan yang berurutan berupa sewaktu-pagi-sewaktu (SPS), pemeriksaan biakan dan  identifikasi kuman Mycobacterium tuberculosis untuk pasien TB ekstra paru, TB anak dan pasien BTA negatif, dan uji kepekaan obat TB untuk resistensi Mycobacterium tuberculosis  bagi pasien suspek TB-MDR. Namun hasil kajian JMME tahun 2007 menyatakan bahwa 10 – 30 % pasien rumah sakit yang telah melaksanakan DOTS tidak melakukan diagnosis dan pemeriksaan sputum secara lengkap.
Rejimen pengobatan TB di program pengendalian TB nasional telah menggunakan paket  Fixed Dose Combination (FDC), meskipun demikian bentuk paket kombipak masih tetap disediakan bagi pasien dengan efek samping OAT FDC. Sejak tahun 1995 program TB nasional telah menetapkan penggunaan OAT Kombinasi Dosis Tetap (KDT) atau FDC sebagai obat utama. Paket kobimpak adalah paket obat lepas yang terdiri dari isoniazid, rifampisin dan pirazinamid, dan etambutol yang dikemas dalam bentuk blister. Paduan obat lini pertama yang disepakati secara internasional menggunakan obat yang biovalibilitinya telah diketahui.
Fase awal seharusnya terdiri dari isoniazid, rifampisin, pirazinamid, dan etambutol. Fase lanjutan yang dianjurkan terdiri dari isoniazid dan rifampisin diberikan selama 4 bulan.  Dosis OAT sesuai rekomendasi internasional  yaitu kombinasi dosis tetap terdiri dari 2 obat isoniazid, 3 obat isoniazid, rifampisin dan piranizamid dan 4 obat   isoniazid, rifampisin, piranizamid dan etambutol sangat direkomendasikan terutama jika menelan obat tidak diawasi. OAT lini ke-2 yaitu kanamycin, capreomisin, levofloksasin, ethionamide, sikloserin dan PAS, serta OAT lini-1, yaitu pirazinamid and etambutol, untuk pasien yang resisten obat. Untuk menjamin keteraturan minum obat dilakukan pengawasan langsung oleh pengawas minum obat (PMO).
Pemantauan kemajuan pengobatan TB sesuai standar  ISTC yaitu penilaian terbaik pada pasien tuberkulosis dengan pemeriksaan dahak mikroskopis berkala dua spesimen paling tidak pada waktu fase awal pengobatan, pada bulan kelima, dan pada akhir pengobatan. Pasien dengan sediaan apus dahak positif pada bulan kelima harus dianggap pengobatan gagal dan pengobatan harus dimodifikasi secara tepat. Pada pasien ekstraparu dan anak respon pengobatan dinilai secara klinis. Pemeriksaan foto toraks umumnya tidak diperlukan dan dapat menyesatkan.
Regulasi untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien temasuk pasien TB sudah ada antara lain UU Kesehatan No.36 Tahun 2009, UU Praktek Kedokteran No. 29 tahun 2004 dan UU RS no.44 tahun 2009 tegas mengatakan mutu dan keselamatan pasien menjadi dasar praktek kedokteran dan pelaksanaan RS, namun implementasi masih lemah. JEMM tahun 2011 memberikan rekomendasi perlunya akeselerasi ekspansi pelibatan rumah sakit dapat memastikan bahwa akreditasi rumah sakit mengakomodasi standar pelayanan TB dan peraturan tersebut diterapkan secara nasional dan perijinan dokter praktek standar pelayanan TB internasional.
e.   Logistik Program  Pengendalian Tuberkulosis
Ketersediaan semua jenis obat TB  lini pertama dan kedua merupakan bagian dari lima strategi utama DOTS, dan seharusnya dijamin oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dengan persediaan untuk buffer stock. kabupaten/ kota maupun propinsi yang mengadakan OAT perlu berkoordinasi dengan pusat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain logistik OAT ketersediaan logistik non OAT antara lain alat – alat laboratorium, bahan diagnostik dan barang cetakan seperti buku pedoman, formulir pencatatan dan pelaporan serta bahan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) sangat penting untuk menunjang program pengendalian TB.
Perencanan kebutuhan OAT menggunakan dua metode pendekatan yaitu menggunakan metode konsumsi dan metode morbiditas. Metode konsumsi adalah perhitungan berdasarkan pemakaian tahun sebelumnya, sedangkan metode morbiditas perhitungan berdasarkan pemakaian tahun sebelumnya. Perencanaan kebutuhan OAT setiap kategori didasarkan pada jumlah pasien yang telah diobati tahun lalu, stok yang ada sekarang, lead time dan target penemuan tahun depan. Perencanaan kebutuhan logistik OAT  disesuaikan dengan jadwal penyusunan anggaran disetiap tingkatan pemerintah baik APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) kabupaten/ kota, propinsi maupun APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Kecukupan obat merupakan indikasi kesinambungan pelayanan obat untuk mendukung pelayanan kesehatan termasuk pelayanan TB DOTS. Salah satu indikator kecukupan obat adalah tingkat ketersediaan obat. Tingkat ketersediaan obat adalah obat yang disediakan untuk pelayanan kesehatan di kabupaten/kota harus sesuai dengan kebutuhan populasi berarti jumlah (kuantum) obat yang tersedia di gudang obat minimal harus sama dengan stok selama waktu tunggu kedatangan obat. Rumus untuk menghitung ketersediaan obat yaitu jumlah obat yang tersedia dibagi rata – rata pemakaian obat dalam bulan. Jika tingkat ketersediaan obat < 12 bulan dikategorikan kurang, tingkat ketersediaan obat 12 – 18 bulan dikategorikan aman, sedangkan tingkat ketersediaan obat > 18 bulan dikategorikan tingkat ketersediaan obat berlebihan.
Perencanaan kebutuhan logistik laboratorium bahan habis pakai seperti reagen Zielh Neelsen, pot dahak, kaca sediaan dan minyak emersi berdasarkan estimasi jumlah pasien BTA positif yang akan ditemukan. Untuk kebutuhan pot dahak yaitu BTA positif baru x 38 buah, sedangkan reagen Ziehl Neelsen yaitu BTA positif baru x 1 paket ( 1 botol carbol funchsin, 1 botol methylen blue dan 4 botol asam alcohol @ 100 ml), sedangkan kebutuhan logistik lainnya seperti mikroskop sesuai dengan jumlah fasyankes yang melakukan pemeriksaan. JEMM tahun 2011 memberikan rekomendasi bahwa ekspansi program pengendalian TB yang cepat harus didukung oleh sumber daya manusia yang memadai dan dukungan logistik yang cukup.
f.    Pengembangan Sumber Daya Manusia Program Pengendalian Tuberkulosis
Pengembangan sumber daya manusia bertujuan untuk menyediakan tenaga pelaksana program yang  berkompeten atau memiliki keterampilan, pengetahuan dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan program TB dengan jumlah yang memadai, pada tempat yang sesuai dan pada waktu yang tepat sehingga mampu menunjang tercapainya tujuan program TB. Tiga hal pokok yang sangat penting dalam pengembangan sumber daya manusia yaitu standar ketenagaan, pelatihan dan supervisi.
Ketenagaan dalam program penanggulangan TB memiliki standar kebutuhan minimal (jumlah dan jenis tenaga) untuk terselenggarannya kegiatan program TB disuatu unit pelaksana. Puskesmas PRM dan PPM kebutuhan minimal tenaga terlatih terdiri dari 1 orang dokter, 1 orang perawat/ petugas TB dan 1 orang tenaga laboratorium. Rumah sakit umum pemerintah tipe C kebutuhan minimal tenaga pelaksana terlatih terdiri dari 4 orang dokter, 2 orang perawat/ petugas TB dan 1 orang tenaga laboratoium. Rumah sakit tipe D kebutuhan minimal tenaga terlatih terdiri dari 2 orang dokter, 2 orang perawat /petugas TB, dan 1 orang tenaga laboratorium, sedangkan rumah sakit swasta menyesuaikan.
Tenaga tingkat kabupaten tenaga supervisor terlatih dinas kesehatan jumlah tergantung beban kerja yang secara umum ditentukan dengan jumlah fasyankes serta tingkat kesulitan wilayahnya. Satu supervisor 10 – 20 fasyankes, sedangkan Gerdunas –TB/ Tim DOTS/ Tim TB jumlah tergantung kebutuhan. Apabila rumah sakit tidak dapat membentuk tim DOTS karena keterbatasan tenaga profesional, maka paling sedikit ada tiga orang staf rumah sakit yang menjalankan tugas untuk mengkoordinir pelaksanaan strategi DOTS di rumah sakit yaitu seorang dokter, seorang perawat dan seorang petugas laboratorium.
Supervisi merupakan salah satu kegiatan pokok dari manajemen. Supervisi adalah melakukan pengamatan secara langsung dan berkala oleh atasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh bawahan untuk kemudian ditemukan masalah segera diberikan petunjuk atau bantuan yang bersifat langsung guna mengatasinya. Tujuan supervisi program TB untuk meningkatkan kinerja petugas. Supervisi program TB harus dilaksanakan secara rutin dan teratur pada semua tingkatan untuk mengatasi masalah dan kesulitan yang ditemukan petugas di fasyankes, serta memberikan umpan balik kinerja untuk mendorong semangat kerja petugas. Supervisi ke fasyankes harus dilaksanakan sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.  Selain itu supervisi juga dimanfaatkan untuk evaluasi pasca pelatihan, mengevaluasi kecukupan sumber daya. Wasor enggan melakukan pengawasan ke rumah sakit untuk memantau kinerja spesialis karena dianggap memiliki status profesional lebih tinggi.
g.   Pembiayaan/Penganggaran Program Pengendalian TB
Biaya kesehatan ialah dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. Ada empat sumber pembiayaan kesehatan yaitu pemerintah, swasta, masyarakat dalam bentuk pembayaran langsung dan ansuransi, dan sumber – sumber lain dalam bentuk hibah atau pinjaman dari luar negeri.
Sumber - sumber pembiayaan untuk program TB terdiri dari sumber pembiayaan pemerintah yaitu APBN, APBD tingkat propinsi dan tingkat kabupaten, serta bantuan donor. Sejak tahun 2002, global fund sebagai lembaga pembiayaan kesehatan terutama untuk  penyakit AIDS, tuberkulosis dan malaria.
Penganggaran program TB didasarkan pada kebutuhan program, sedangkan pemenuhan dana harus diusahakan dari berbagai sumber. Secara umum prinsip dan langkah penganggaran program TB antara lain prioritaskan dana pemerintah daerah untuk masing – masing kegiatan prioritas. Adanya dana pemerintah daerah mengindikasikan bahwa pembiayaan akan lebih berkesinambungan atau setidaknya adanya sharing budget, hindari kondisi ketergantungan terhadap donor. Dana pemerintah pusat maupun daerah merupakan sumber dana utama kegiatan program, sementara dana donor merupakan dana pendukung atau pelengkap.
Pembiayaan di era desentralisasi menimbulkan permasalahan karena dana kesehatan  yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan APBD ternyata tidak cukup untuk membiayai pelayanan kesehatan. Keadaan ini juga terjadi di daerah kaya yang seharusnya memberika lebih banyak untuk pelayanan kesehatan. Sektor kesehatan kekurangan dana, sehingga menyebabkan berbagai sistem menjadi terganggu dan kehilangan koordinasi di bandingkan dengan sebelum desentralisasi. Departemen kesehatan melihat hal ini sebagai suatu kewenangan daerah yang membahayakan kelangsungan sistem kesehatan, dengan itikat baik dalam upaya memperlancar pelaksanaan upaya kesehatan di daerah, maka dilakukan peningkatan alokasi anggaran dari pemerintah pusat.
Masalah pokok pembiayaan kesehatan secara sederhana dapat disimpulkan sebagai berikut: a) kurangnya dana yang tersedia, b) penyebaran dana yang tidak sesuai, c) pemanfaatan dana yang tidak tepat, d) pengelolaan dana yang belum sempurna, dan e) biaya kesehatan yang semakin meningkat, yang disebabkan karena tingkat inflasi, tingkat permintaan,kemajuan ilmu dan teknologi, perubahan pola penyakit, perubahan pola pelayanan kesehatan, perubahan pola hubungan dokter-pasien, lemahnya mekanisme pengendalian biaya, dan penyalahgunaan asuransi kesehatan.
h.   Monitoring dan evaluasi Program Pengendalian Tuberkulosis
Monitoring dan evaluasi merupakan fungsi manajemen. Monitoring dan evaluasi program TB untuk mengukur tingkat keberhasilan program TB sesuai dengan tujuan dan target yang direncanakan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan terus menerus untuk dapat mendeketesi segera masalah dalam pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan. Evaluasi program pengendalian TB dilaksanakan minimal 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun.
i.    Pencatatan dan Pelaporan
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta kegiatan survailans, diperlukan suatu sistim pencatatan dan pelaporan baku yang dilaksanakan dengan baik dan benar. Sistem pencatatan dan pelaporan baku mengacu pada pedoman program TB nasional  dengan TB 03 sebagai register utama yang dikelola oleh wakil supervisor (wasor) kabupaten/kota sebagai penanggung jawab, sedangkan pencatatan di fasyankes menggunakan formulir tersangka suspek (TB 06), formulir pemeriksaan dahak (TB 05), register laboratorium (TB 04) formulir rujukan (TB 09), kartu pengobatan (TB 01), kartu identitas pasien TB (TB 02), dan formulir hasil pengobatan pasien pindahan (TB 10).
2.   Kemitraan
a.   Pengertian kemitraan
Kemitraan dapat didefenisikan sebagai suatu hubungan dinamis antara individu atau organisasi yang berbeda, berdasarkan tujuan yang telah disepakati bersama, diikuti dengan pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas sehingga dapat memberi manfaat bagi pihak–pihak yang bermitra. Kemitraan mencakup hubungan timbal balik dengan adanya suatu keseimbangan antara sinergi dan hak masing–masing organisasi yang didalamnya terdapat rasa saling menghormati, kesempatan yang sama dalam mengambil keputusan, akuntabilitas dan keterbukaan. Ada dua dimensi yang penting untuk mendefenisikan kemitraan yaitu mutualitas atau saling menguntungkan dan identitas organisasi.
Kolaborasi sebagai sebuah proses di mana pihak - pihak yang melihat aspek yang berbeda dari permasalahan dapat mengeksplorasi perbedaan tersebut dan mencari solusi diluar batas yang mungkin bagi visi mereka. Pakar lainnya mendeskripsikan kolaborasi sebagai proses yang memungkinkan individu dan organisasi yang berdiri sendiri untuk menggabungkan SDM dan sumber daya materi sehingga mampu mencapai tujuan yang mereka tidak bisa capai kalau bekerja sendiri. Kekuatan untuk menggabungkan perspektif, sumber daya dan keterampilan disebut sinergi.
a.   Prinsip Kemitraan
Ada tiga prinsip kemitraan yang utama:
1.   Kesetaraan ( equity)
Kedua belah pihak yang bermitra mempunyai kedudukan yang sejajar, tidak boleh satu anggota memaksakan kehendak kepada yang lain. Setiap mitra kerja patut dihormati dan diberi pengakuan dalam hal kemampuan dan nilai-nilai yang dimiliki mereka serta memberikan kepercayaan penuh kepada masing-masing mitra dalam melaksanakan kegiatan.
2.   Keterbukaan (trancparancy)
Dalam kemitraan harus saling percaya dan terbuka dalam pelaksanaan program. Apa yang menjadi kekurangan dan kelebihan masing – masing anggota mitra harus diketahui oleh anggota yang lain. Dengan saling keterbukaan ini akan saling melengkapi dan membantu diatara kedua belah pihak.
3.   Saling Menguntungkan (mutual benefit)
Hubungan kemitraan harus saling menguntungkan masing-masing pihak dalam kerjasama yang dijalin sesuai dengan kontribusi masing–masing pihak sehingga kegiatan berjalan lebih efektif dan efisien. Saling menguntungkan disini bukan hanya materi tetapi juga non materi yaitu dilihat dari kebersamaan atau sinergisme dalam mencapai tujuan.
b.   Langkah – Langkah  Kemitraan
Langkah – langkah pelaksanaan kemitraan program kesehatan yaitu:
1.   Penjajakan
      Penjajakan penting dilaksanakan dengan calon mitra untuk mengetahui kedudukan, tugas, fungsi dan kemampuan masing–masing yang akan diajak bermitra.
2.   Penyamaan persepsi
      Agar diperoleh pandangan yang sama dalam penanganan masalah yang dihadapi bersama, maka para mitra perlu bertemu untuk saling memahami kedudukan, tugas dan fungsi masing- masing secara terbuka dan kekeluargaan.
3.   Pembentukan Komitmen.
      Komitmen masing-masing pihak sangat penting terutama komitmen para pengambil kebijakan sehingga apa yang menjadi kesepakatan dan tujuan bersama.
4.   Pengaturan peran
      Pengaturan peran harus dibicarakan dan disepakati bersama sesuai dengan kemampuan masing–masing yang diajak bermitra. Kesepakatan lebih baik secara tertulis jelas yang dituangkan dalam dokumen resmi berupa nota kesepahaman (MOU) antara para pihak.
5.   Komunikasi intensif
      Membangun komunikasi antara mitra yang teratur dan terjadwal penting dilakukan untuk agar apabila terdapat permasalahan dapat diselesaikan secara cepat dan dapat saling memanfaatkan kelebihan masing–masing.
6.   Melaksanakan kegiatan
      Kegiatan yang disepakati harus dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana kerja tertulis hasil kesepakatan bersama.
7.   Pemantauan dan penilaian
      Disepakati sejak awal, bila perlu hasil pemantauan ini dapat untuk penyempurnaan kesepakatan yang telah di buat.
c.   Peran dalam kemitraan
Pembagian peran kemitraan penting dalam memperjelas peran anggota mitra dalam melaksanakan kemitraan. Adapun peran kemitraan sebagai berikut :
1.   Inisiator yang memprakarsai kemitraan dalam rangka sosialisasi dan operasionalisasi.
2.   Motor atau dinamisator sebagai penggerak kemitraan melalui pertemuan, kegiatan bersama dan lain–lain. Ini bisa unsur pemerintah, swasta atau organisasi.
3.   Fasilitator mengfasilitasi, memberi kemudahan sehingga kegiatan berjalan lancar. Ini biasanya para pengambil kebijakan di daerah.
4.   Anggota aktif berperan sebagai anggota kemitraan aktif.
5.   Peserta kreatif sebagai peserta kegiatan kemitraan yang kreatif.
6.   Pemasok sumber daya memberi masukan teknis.
7.   Dukungan sumber daya memberi dukungan sumber daya sesuai keadaan, masalah dan potensi yang ada.
Peran pemerintah adalah memfasilitasi dan menetapkan kebijakan nasional. Sedangkan tanggung jawab pemerintah (baik di tingkat pusat maupun daerah) adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, termasuk penanggulangan tuberkulosis dan membangun kemitraannya, sedangkan peran utama mitra adalah mendukung program nasional penanggulangan tuberkulosis. tanggung jawab mitra adalah melaksanakan kegiatan penanggulangan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi dari mitra yaitu: penyediaan sumber daya, memberikan pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan menyediakan tenaga ahli.
d.   Manfaat dan Hambatan Kemitraan
Kemitraan kerja dapat memberikan manfaat yang tidak dapat dicapai dengan cara lain. Adapun manfaat dari kemitraan yang dibentuk antara lain:
1)   Meningkatkan kualitas dalam menyelesaikan masalah dengan solusi secara bersama.
2)   Meningkatkan keterampilan dan kapasitas berorganisasi
3)   Membina hubungan yang baik dengan orang lain
4)   Memberikan pengaruh yang positif buat orang lain dan saling bertukar pikiran dalam kemitraan kerja.
Hambatan – hambatan dalam menjalankan kemitraan sehingga menyebabkan kemitraan gagal mencapai tujuannya yaitu:
1)   Koordinasi penggerak kemitraan yang tidak professional.
2)   Perbedaan visi dan ideologi mendasar antara kelompok.
3)   Kedudukan dan peran antara mitra yang tidak seimbang.
4)   Wilayah kerja yang berbeda antara kelompok kemitraan sehingga menyebabkan akses kerjasama yang kurang kondusif.
5)   Kurangnya kejelasan peran tiap anggota kemitraan dalam manajemen kemitraan.
6)   Kurangnya evaluasi kinerja dari tingkat keberhasilan atau kegagalan yang dicapai dalam kemitraan.
7)   Kurangnya penjelasan pada tiap anggota mengenai visi dan tujuan kemitraan yang ingin dicapai. Dari awal kemitraan dibentuk tiap anggota harus diikutsertakan dalam menentukan visi dan misi kemitraan yang ingin dicapai.
e.   Faktor Determinan Kemitraan
Banyak faktor yang mempengaruhi kemitraan yang sinergi. Faktor-faktor yang berhubungan dengan sumber daya, karakteristik dan hubungan kemitraan, dan lingkungan dimana kemitraan berfungsi.
3.   Evaluasi Kebijakan
Evaluasi (penilaian) adalah suatu proses untuk mentukan nilai atau tingkat keberhasilan dari pelaksanaan suatu program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan atau suatu proses yang teratur dan sistimatis yang dapat membandingkan hasil yang dicapai dengan tolok ukur atau kriteria yang telah ditetapkan, dilanjutkan dengan pengambilan kesimpulan serta memberikan saran – saran yang dapat dilakukan pada setiap tahap pelaksanaan program. Penilaian dibedakan atas tiga macam:
1.   Penilaian pada tahap awal program (formative evaluation) untuk meyakinkan bahwa rencana yang disusun benar – benar telah sesuai dengan masalah yang ditentukan.
2.   Penilaian pada tahap pelaksanaan program (promotive evaluation) untuk mengukur apakah program yang sedang dilaksanakan tersebut telah sesuai dengan rencana atau tidak dan apakah terjadi penyimpangan yang dapat merugikan pencapaian tujuan dari program tersebut.
3.   Penilaian pada tahap akhir program (summative evaluation) untuk mengukur keluaran (output) serta mengukur dampak (impact) yang dihasilkan.
Evaluasi bertujuan memperbaiki efisiensi dan efektifitas pelaksanaan program untuk memperbaiki fungsi manajemen dan berorientasi ke depan. Terdapat beberapa tahap evaluasi yakni: (1) Evaluasi terhadap input, dilaksanakan sebelum program dijalankan dengan tujuan bahwa pemanfaatan sumber daya sudah sesuai dengan standar dan kebutuhan atau tidak; (2) Evaluasi terhadap proses, dilaksanakan pada saat kegiatan berlangsung untuk mengetahui efektivitas metode, motivasi dan komunikasi antara staf dan sebagainya; dan (3) Evaluasi terhadap output (summative evaluation, impact evaluation), dilaksanakan setelah kegiatan selesai untuk mengetahui kesesuaian output, effect atau outcome program dengan target yang ditetapkan sebelumnya. Evaluasi harus dipandang sebagai suatu cara perbaikan pembuatan keputusan guna tindakan-tindakan di masa yang akan datang. 
Evaluasi kebijakan merupakan hal yang berkenaan dengan informasi mengenai nilai atau manfaat dari hasil kebijakan yang mana jika mempunyai nilai akan memberikan sumbangan pada tujuan atau sasaran. Ada tiga pendekatan dalam evaluasi implementasi kebijakan yaitu evaluasi semu, evaluasi formal dan evaluasi keputusan teoritis.
Evaluasi yang dilakukan mempunyai beberapa tujuan yaitu: (1) menentukan tingkat kinerja suatu kebijakan dengan mengetahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan; (2) mengukur tingkat efisiensi suatu kebijakan untuk mengetahui berapa besarnya biaya dan manfaat dari kebijakan; (3) mengukur tingkat keluaran (outcome) suatu kebijakan; (4) mengukur dampak suatu kebijakan baik yang positif maupun yang negatif; (5) mengetahui adanya penyimpangan yang mungkin terjadi yang dilakukan dengan membandingkan antara tujuan dan sasaran dengan target yang telah dicapai; dan (6) sebagai bahan masukan (input) untuk kebijakan yang akan datang.
Untuk menilai kinerja program pelayanan publik melalui tahapan – tahapan yang cukup panjang dimulai dari input sampai outcome sebagai berikut:
1)   Input yaitu sumber daya berupa keuangan, tenaga yang dipergunakan   untuk menghasilkan produk atau layanan dari suatu program atau organisasi.
2)   Proses yaitu serangkaian kegiatan yang dilaksanakan program atau organisasi untuk mencapai tujuan.
3)   Output yaitu keluaran berupa produk atau layanan yang dihasilkan oleh suatu program atau organisasi
4)   Outcome yaitu dampak, manfaat atau konsekuensi yang dihasilkan dari output suatu program atau organisasi terdiri dari hasil awal, hasil jangka menengah dan hasil jangka panjang.
4.   Implementasi Kebijakan
Implementasi kebijakan adalah kegiatan untuk mendistribusikan keluaran kebijakan yang dilakukan oleh para implementer kepada kelompok sasaran sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan kebijakan. Kebijakan sering diartikan sebagai sejumlah keputusan yang dibuat oleh mereka yang bertanggung jawab dalam bidang kebijakan tertentu. Kebijakan dapat disusun di semua tingkatan, pemerintah pusat atau daerah, perusahaan multinasional atau daerah, sekolah atau rumah sakit.
Kebijakan yang telah direkomendasikan untuk dipilih oleh policy makers bukanlah jaminan bahwa kebijakan tersebut pasti berhasil dalam implementasinya. Ada banyak variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan baik yang bersifat individual maupun kelompok atau institusi.
Permasalahan implementasi kebijakan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu pendekatan top-down dan pendekatan bottom – up. Pendekatan top down dalam implementasi kebijakan yaitu kebijakan – kebijakan yang di yang disusun ditingkat nasional dan internasional harus dikomunikasikan hingga tingkat bawah yang kemudian diisi dengan mempraktekkannya. Tujuan kebijakan harus didefenisikan dengan jelas dan dipahami secara luas, politik yang sesuai, administratif, teknis dan keuangan harus tersedia, sebuah rantai komando harus diciptakan dari pusat hingga ke bawah dan suatu sistim komunikasi dan kontrol harus di ditempatkan untuk menjaga keseluruhan rangkaian sistim. Sedangkan pendekatan bottom up terhadap proses implementasi kebijakan adalah para pengimplementasi tidak sekedar sebagai manajer kebijakan yang diperintahkan dari atas, tetapi berpartisipasi aktif dalam suatu proses kompleks yang memberikan informasi ke tingkat yang lebih tinggi dalam sistim, dan bahwa kebijakan seharusnyaa dibuat oleh para pembuat kebijakan dengan pengetahuan ini.
Keberhasilan dan kegagalan implementasi kebijakan di pengaruhi beberapa faktor menurut pada ahli penganut pendekatan top down antara lain, ada enam variabel utama yang dianggap memberi kontribusi keberhasilan dan kegagalan implementasi yaitu: 1) tujuan dan sasaran kebijakan yang jelas dan konsisten, 2) dukungan terori yang kuat dalam merumuskan kebijakan, 3) proses implementasi memiliki dasar hukum yang jelas sehingga menjamin kepatuhan dan para petugas dilapangan dan kelompok sasaran, 4) komitmen dan keahlian para pelaksana kebijakan, 5) dukungan para stakeholders, 6) stabilitas kondisi sosial, ekonomi dan politik.
Implementasi kebijakan diperlukan berapa syarat :
1.   Kondisi eksternal yang dihadapi lembaga/badan tidak menimbulkan masalah.
2.   Tersedia sumber daya yang memadai termasuk waktu.
3.   Perpaduan antara sumber- sumber yang diperlukan benar – benar ada. Kebijakan publik adalah kebijakan kompleks dan menyangkut impak yang luas, oleh karena itu kebijakan akan melibatkan berbagai sumber daya yang diperlukan baik dalam konteks sumber daya maupun sumber aktor.
4.   Kebijakan yang akan diimplementasikan didasari pada hubungan kausal yang handal. Prinsipnya kebijakan tersebut dapat menyelesaikan masalah yang hendak ditanggulangi.
5.   Seberapa banyak hubungan kausalitas yang terjadi. Sebuah kebijakan mempunyai hubungan kausalitas yang kompleks otomatis menurunkan efektifitas implementasi kebijakan.
6.   Hubungan saling ketergantungan kecil. Asumsi jika hubungan saling ketergantungan tinggi, implementasi kebijakan tidak akan dapat berjalan secara efektif. Apalagi jika hubungannya adalah hubungan ketergantungan.
7.   Pemahaman yang mendalam dan kesepakatan terhadap tujuan
8.   Tugas – tugas telah dirinci dan ditempatkan dalam urutan yang benar. Tugas – tugas dan prioritas yang  jelas adalah kunci efektifitas implementasi kebijakan.
9.   Komunikasi dan koordinasi yang sempurna. Komunikasi adalah perekat organisasi, sedangkan koordinasi adalah asal muasal dari kerjasama tim serta terbentuknya sinergi.
10. Pihak – pihak yang memiliki kewenangan kekuasaan dapat menuntut dan mendapat kepatuhan yang sempurna. Kekuasaan adalah syarat bagi keefektifan implementasi kebijakan.
Ada enam variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi kebijakan, yakni;
1)   Standar dan sasaran kebijakan. Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terukur sehingga dapat direalisasi. Apabila standar dan sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi multiinterpretasi dan mudah menimbulkan konflik di antara para agen implementasi.
2)   Sumberdaya. Implementasi kebijakan perlu dukungan sumberdaya baik sumberdaya manusia (human resources) maupun sumberdaya non manusia (non human resources).
3)   Hubungan antar organisasi. Implementasi sebuah program perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi bagi keberhasilan suatu program.
4)   Karekteristik agen pelaksana. Yang dimaksud karakteristik agen pelaksana adalah mencakup struktur birokrasi, norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi, yang semuanya itu akan mempengaruhi implementasi suatu program.
5)   Kondisi sosial, politik, dan ekonomi. Variabel ini mencakup sumber daya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi; sejauhmana kelompok-kelompok kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi kebijakan; karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak; bagaimana sifat opini publik yang ada di lingkungan; dan apakah elite politik mendukung implementasi kebijakan.
6)   Disposisi implementor. Disposisi implementor ini mencakup tiga hal yang penting, yakni: a) respon implementor terhadap kebijakan, yang akan mempengaruhi kemauannya untuk melaksanakan kebijakan; b) kognisi, yakni pemahamannya terhadap kebijakan; dan c) intensitas disposisi implementor, yakni preferensi nilai yang dimiliki oleh implementor.
Ada empat faktor penting yang berpengaruh dalam implementasi kebijakan publik yaitu:
1.   Komunikasi; keberhasilan implementasi kebijakan mensyaratka implementor mengetahui apa yang harus dilakukan. Yang menjadi tujuan dan sasaran kebijakan harus ditransmisikan kepada kelompok sasaran sehingga mengurangi distorsi implementasi.
2.   Sumber daya ketersediaan sumber daya pendukung, khusunya sumber daya manusia dan sumber daya finansial. Sumber daya adalah faktor penting dalam implementasi kebijakan yang efektif, tanpa sumber daya kebijakan hanya tinggal diatas kertas, dokumen saja.
3.   Disposisi adalah watak dan karakteristik yang dimiliki implementor seperti komitmen, kejujuran dan sifat demokratis. Apabila implementor memiliki disposisi yang baik, maka dapat menjalankan kebijakan dengan baik. Ketika implementor memiliki memiliki sikap atau perspektif yang berbeda dengan pembuat kebijakan,maka proses implementasi kebijakan juga menjadi tidak efektif.
4.   Struktur birokrasi dalam hal ini adanya prosedur operasi yang standar (standrad operating procodeures atau SOP) bagi implementator dalam bertindak juga berperan penting dalam suksesnya implementasi suatu kebijakan.
5.   Public Privat Mix (PPM) Pengendalian Tuberkulosis
Public Privat Mix (PPM) dapat didefenisikan sebagai konteks pendekatan yang spesifik untuk melibatkan pelayanan kesehatan yang relevan antara pemerintah serta sektor formal dan non formal dalam kepeduliannya untuk menyediakan layanan tuberkulosis yang berkualitas (WHO, 2009). Tujuan PPM adalah meningkatkan penemuan kasus TB dan mengurangi keterlambatan diagnosis, meningkatkan kualitas pengobatan penderita TB dalam mencegah kasus MDR, meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan TB serta mengurangi beban biaya bagi penderita TB.
Langkah – langkah utama dalam pelaksanaan PPM pengendalian TB yaitu: melakukan penilaian dan analisa situasi nasional, penyediaan sumberdaya, mengembangkan pedoman operasional PPM, implementasi tingkat lokal serta meningkatkan pelaksanaan PPM. Tujuan dari penilaian dan analisa situasi nasional adalah untuk mengumpulkan dan menyediakan informasi tetang semua aspek PPM pengendalian TB serta mengfasilitasi penggunaan informasi dalam membantu pelaksanaan PPM yang sistimatis. Beberapa faktor yang mempengaruhi implementasi PPM antara lain: populasi dan karakteristik epidemiologi, karakteristik sektor swasta, kesiapan NTP (National Tuberculosis Program)  untuk PPM serta kebijakan dan lingkungan peraturan.
Langkah – langkah penilaian dan analisa situasi yaitu pemetaan terhadap layanan kesehatan yang akan dilibatkan dalam PPM, penilaian kapasitas NTP untuk PPM dan penilaian lingkungan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPM pengendalian TB. Implementasi PPM pengendalian TB mengacu pada pedoman operasional sebagai petujuk pelaksanaan teknis kegiatan PPM. Pedoman operasional sangat penting untuk menjelaskan peran dan tanggung jawab bersama antara NTP dan penyedia layanan swasta. Pedoman operasional PPM mencakup tujuh elemen yaitu: 1) tujuan dari PPM, 2) bauran tugas penyedia layanan, 3) alat atau pedoman praktis untuk implementasi, 4) pelatihan, 5) insentif dan jasa, 6) sertifikasi dan akreditasi, 7) monitoring dan evaluasi.
Model generik PPM DOTS, sektor public (NTP) di pusat/propinsi/daerah didukung oleh kebijakan nasional PPM DOTS. Lembaga PPM DOTS daerah (publik, swasta, LSM) menandatangani MOU dengan NTP provinsi dan pusat. Badan PPM DOTS daerah mempunyai perjanjian dengan penyedia layanan swasta atau publik dalam pelaksanaan program TB DOTS. Unsur yang paling penting adalah komitmen pemerintah dan kemauan untuk mendukung implementasi DOTS di sektor - sektor swasta. NTP bertanggung jawab atas pembiayaan, dukungan teknis, pelatihan, perlengkapan dan obat – obatan. Sedangkan prinsip dasar dari PPM pengendalian TB adalah sumber daya keuangan, koordinasi, pelatihan, supervisi, dan pengawasan disediakan oleh NTP, pemberian obat – obatan kepada pasien gratis, tidak ada biaya tes dan konsultasi pasien untuk meningkatkan akses pelayanan TB bagi masyarakat miskin.
Pendekatan PPM harus diintegrasikan dalam strategi advokasi, komunikasi dan mobilisasi sosial (AKMS) yang mempunyai peranan penting yaitu:
1.   Meningkatkan komitmen pemerintah dalam ekspansi pelayanan TB dalam bentuk dukungan kebijakan publik dan pendanaan untuk implementasi PPM.
2.   Mempengaruhi penyedia layanan kesehatan untuk terlibat dalam pelayanan TB.
3.   Menciptakan lingkungan dimana semua bentuk layanan kesehatan merasa tertarik terhadap penyediaan layanan TB yang berkualitas baik diagnosis maupun pengobatan.
4.   Meningkatkan permintaan masyarakat atau utilisasi pelayanan TB baik di pelayanan kesehatan publik maupun swasta yang sesuai standar.
5.   Membantu NTP dalam meningkatkan target program pengendalian TB dalam penemuan kasus, pengobatan dan menurunkan angka kematian dan prevalensi TB.
AKMS adalah suatu konsep sekaligus kerangka kerja terpadu untuk mempengaruhi dan mengubah kebijakan publik, prilaku dan memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan pengendalian TB. Advokasi adalah strategi utama dalam untuk meyakinkan dan memotivasi manajer NTP, staf pelayanan publik dan mitra pada penyedia layanan swasta untuk bekerjasama lebih baik dalam pengendalian TB.
Komunikasi merupakan upaya untuk menciptakan opini atau lingkungan sosial yang mendorong masyarakat umum dan petugas kesehatan agar bersedia bersama – sama menanggulangi penularan TB. Komunikasi dalam konteks PPM adalah menginformasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan TB yang berkualitas juga tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan swasta. Komunikasi ada dua tingkatan yaitu komunikasi antara penyedia layanan dan komunikasi antara pasien dan penyedia layanan. Komunikasi yang intensif dan efektif sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan TB. Sedangkan mobilisasi sosial adalah proses memberikan informasi secara terus menerus dan berkesinambungan mengikuti perkembangan sasaran, serta proses membantu sasaran agar sasaran memiliki pengetahuan, sikap dan mempraktikkan prilaku yang diharapkan. Mobilisasi sosial bertujuan membangun solidaritas agar mampu mengatasi masalah bersama dengan kata lain masyarakat menjadi berdaya.
PPM di Indonesia dimulai dengan melibatkan rumah sakit dan BKPM, karena fasilitas layanan tersebut mempunyai potensi yang besar dalam pengendalian TB. Berbagai penyedia pelayanan kesehatan lainnya (sektor swasta, LSM, masyarakat, organisasi keagamaan, tempat kerja, praktisi swasta, lapas) mulai dilibatkan meskipun masih terbatas.
Tujuan kemitraan tuberkulosis adalah terlaksananya upaya percepatan penanggulangan tuberkulosis secara efektif dan efisien dan berkesinambungan. Untuk mencapai tujuan diatas perlu diwujudkan melalui: 1) meningkatkan koordinasi, 2) meningkatkan komunikasi, 3) meningkatkan sumber daya, kemampuan dan kekuatan bersama dalam upaya mencapai target program nasional dalam penanggulangan tuberkulosis, 4) meningkatkan komitmen,5) membuka peluang untuk saling membantu.
Ekspansi layanan TB dengan strategi DOTS harus dikembangkan secara selektif dan bertahap agar memperoleh hasil yang efektif, efisien dan bermutu. Sebaiknya ekspansi DOTS ke fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan bersamaan dengan peningkatan mutu program penanggulangan tuberkulosis di kabupaten/kota dengan terus berusaha meningkatkan atau minimal mempertahankan, angka konversi lebih dari 80%, angka keberhasilan pengobatan lebih dari 85%, angka kesalahan laboratorium di bawah 5%.
Langkah-langkah kemitraan dalam PPM adalah  sebagai berikut:
1)   Melakukan penilaian dan analisa situasi untuk mendapatkan gambaran kesiapan fasyankes yang akan dilibatkan dan dinas kesehatan setempat.
2)   Mendapatkan komitmen yang kuat dari pihak manajemen fasyankes (pimpinan rumah sakit) dan tenaga medis (dokter umum dan spesialis) serta paramedis, dan seluruh petugas terkait.
3)   Penyusunan nota kesepahaman atau MOU diantara fasyankes, dinas kesehatan propinsi/kabupaten/kota serta mitra terkait.
4)   Menyiapkan tenaga medis, paramedis, laboratorium, rekam medis, petugas administrasi, farmasi (apotek) dan PKMRS untuk dilatih DOTS.  
5)   Membentuk tim DOTS di fasyankes yang meliputi unit-unit terkait dalam penerapan strategi DOTS di fasyankes tersebut.
6)   Menyediakan tempat untuk unit DOTS di fasyankes sebagai tempat koordinasi dan pelayanan terhadap pasien tuberkulosis secara komprehensif.
7)   Menyiapkan atau memiliki akses dengan laboratorium untuk pemeriksaan mikrobiologis dahak sesuai standar.
8)   Menggunakan format pencatatan sesuai dengan program tuberkulosis nasional untuk memantau penatalaksanaan pasien.
9)   Menyediakan biaya operasional.
Salah satu unsur penting dalam ekspansi DOTS ke rumah sakit adalah adanya komitmen yang kuat dari pimpinan rumah sakit, komite medik dan profesi lainnya yang terkait dalam penerapan strategi DOTS di rumah sakit termasuk dukungan administrasi dan operasionalnya. Untuk itu perlu dipenuhi kebutuhan sumber daya manusia, sarana dan prasarana penunjang antara lain: tim DOTS rumah sakit, unit DOTS, pendanaan yang disepakati dalam MOU dengan dinas kesehatan, sumber pendanaan yang diperoleh dari berbagai sumber. Program TB nasional memberikan kontribusi dalam pelatihan, ketersediaan logistik OAT dan non OAT, serta ketersediaan sumber pencatatan dan pelaporan.
Permasalahan ekspansi DOTS di fasyankes lainya seperti rumah sakit, DPS, klinik memiliki keterbatasan dalam menjaga keteraturan dan keberlangsungan pengobatan pasien sampai selesai (case holding) jika dibandingkan dengan puskesmas. Kelemahan ini dapat dilakukan dengan bauran (mix) layanan diantar fasyankes, untuk itu perlu dikembangkan jejaring baik internal maupun eksternal. Suatu sistem jejaring dapat dikatakan berfungsi secara baik apabila angka default < 5 % pada setiap fasyankes.
Jejaring internal adalah jejaring yang dibuat didalam fasyankes yang meliputi seluruh unit yang menangani pasien tuberkulosis. Koordinasi kegiatan dapat dilaksanakan oleh tim DOTS. Tidak semua fasyankes harus memiliki tim DOTS tergantung dari kompleksitas dan jumlah fasilitas yang dimiliki oleh fasyankes. Tim DOTS fasyankes mempunyai tugas dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring serta evaluasi kegiatan DOTS di fasyankes.
Jejaring eksternal adalah jejaring yang dibangun antara dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan fasyankes lainnya dalam layanan pasien TB dengan strategi DOTS dan dalam program pendendalian TB. Jejaring PPM dapat berfungsi sebagai:
1)   Jalur rujukan pasien untuk diagnosis, pengobatan mapun pemantauan diantara fasyankes.
2)   Jalur pencatatan dan pelaporan program antara fasyankes dengan dinas kesehatan atau puskesmas.
3)   Supervisi, monitoring dan evaluasi oleh dinas kesehatan.
4)   Pelacakan pasien TB mangkir
5)   Alur distribusi logistik (OAT dan non OAT)
Dinas Kesehatan dalam jejaring PPM bertugas berfungsi untuk melakukan koordinasi antar fasyankes, bersama fasyankes menyusun protap jejaring layanan pasien TB dan memastikan protap jalan, pembinaan, monitoring dan evaluasi penerapan DOTS dan kegiatan TB lainya di fasyankes, memastikan sistim surveilans (pencatatan dan pelaporan) berjalan.
Agar jejaring dapat berjalan baik diperlukan seorang koordinator jejaring DOTS yang bekerja penuh waktu, peran aktif wasor, mekanisme jejaring antar institusi yang jelas, tersedianya alat bantu kelancaran proses rujukan (formulir rujukan, daftar nama dan alamat lengkap pasien yang dirujuk,daftar nama dan  nomor telepon petugas penanggung jawab di fasyankes), dukungan dan kerjasama antara fasyankes dalam kegiatan rujukan pasien TB, pertemuan koordinasi secara berkala minimal tiga bulan sekali diantara fasyankes yang dikoordinasi oleh dinas kesehatan dengan  melibatkan semua pihak lain yang terkait. Tugas koordinator jejaring DOTS sebagai berikut:
1)   Memastikan mekanisme jejaring seperti yang tersebut diatas berjalan dengan aik.
2)   Memfasilitasi rujukan antar fasyankes dan antar kabupaten/kota
3)   Memastikan pasien yang dirujuk melanjutkan pengobatan ke fasyankes yang dituju dan menyelesaikan pengobatannya.
4)   Memastikan setiap pasien mangkir dilacak dan ditindak lanjuti
5)   Supervisi pelaksanaan kegiatan di unit DOTS
6)   Validasi data pasien di fasyankes
7)   Monitoring dan evaluasi kemajuan ekspansi strategi DOTS di fasyankes
Semua petugas pada unit fasyankes yang menemukan suspek TB, memberikan informasi yang jelas kepada yang bersangkutan agar dapat menentukan pilihan fasyankes (diagnosis, pengobatan, pemantauan), dengan menawarkan pilihan yang sesuai dengan situasi dan kondisi pasien. Yang harus dipertimbangkan adalah tingkat sosial ekonomi, biaya konsultasi, jarak dan keadaan geografis. Meskipun ada pilihan rujukan, pasien didiagnosa oleh  rumah sakit dan klinik paru memilih untuk diobati di fasilitas yang mendiagnosanya bukan di puskesmas.
Rumah sakit yang menemukan suspek dan mendiagnosa kasus TB dari wilayah yang jauh tidak cocok untuk melakukan pengobatan dengan strategi DOTS. Untuk mengurangi beban tugas rumah sakit dan meningkatkan kepatuhan pengobatan, sistem rujukan yang efektif harus di bangun antara unit pelayanan. Mekanisme rujukan yang tepat secara lokal serta sumber daya untuk memonitor rujukan dan memastikan pasien yang didiagnosa TB tidak putus setelah dirujuk untuk pengobatan. Pentingnya membangun stakeholders yaitu komite DOTS sebagai penghubung untuk koordinasi DOTS antara NTP dan berbagai penyedia layanan kesehatan. Untuk memperkuat sistim rujukan, koordinator rujukan  ditunjuk dan diawasi oleh komite DOTS. Jika terjadi permasalahan dalam rujukan pelacakan kasus dilakukan oleh puskesmas dan komunikasi penting dilaksanakan dengan koordinator rujukan.
Menurut WHO tahun 2003, monitoring dan evaluasi implementasi PPM merupakan suatu strategi yang sangat penting dan bertujuan untuk:
1.   Mengetahui tingkat rujukan kasus, deteksi dan pelaporan kasus oleh praktisi swasta.
2.   Mengetahui tingkat penemuan kasus, apakah mencapai target atau tidak.
3.   Mengetahui kualitas manajemen kasus dan hasil pengobatan oleh praktisi swasta.
4.   Memantau perekrutan dan keterlibatan praktisi swasta dalam PPM.
5.   Memantau kegiatan pelatihan dan supervisi di dalam PPM.
6.   Mengidentifikasi faktor – faktor pendukung dan penghambat kemitraan yang efektif.
Tujuan utama dari pelaksanaan PPM adalah meningkatkan penemuan kasus dan manajemen kasus sesuai dengan strategi DOTS, untuk itu monitoring dan evaluasi sangat penting untuk mengetahui kemajuan PPM sesuai dengan tujuan PPM. Menurut WHO tahun 2006, menyatakan bahwa indikator kinerja untuk mengevaluasi kualitas diagnosis dan pengobatan sama dengan indikator program pengendalian TB dengan strategi DOTS sedangkan indikator kinerja PPM antara lain:
1.   Proporsi non-NTP yang unit kesehatan (klinik/ rumah sakit) berpartisipasi dalam rujukan/ diagnosis/ pengobatan/ pelaporan kasus TB.
2.   Proporsi kasus BTA positif baru yang terdeteksi melalui rujukan oleh non-NTP.
3.   Proporsi kasus BTA positif baru yang terdeteksi melalui diagnosis oleh non-NTP.
4.   Proporsi pasien BTA positif baru yang menerima DOTS dari non-NTP
5.   Hasil pengobatan BTA positif yang diobati oleh non-NTP.
Evaluasi 22 Proyek PPM di negara – negara dengan beban TB tinggi dan membandingkan dengan tujuan PPM menujukan bahwa pendekatan PPM dapat meningkatkan penemuan kasus dan hasil pengobatan pasien yang menggunakan pelayanan swasta, meningkatkan akses pelayanan bagi masyarakat miskin, namun hasil penelitian ini belum cukup membuktikan PPM dapat mengurangi biaya bagi pasien TB. 
Hambatan utama dalam menjalin kerjasama antara public - private dalam pelayanan TB baik dari NTP maupun dari sektor swasta antara lain ideologi yang berbeda antara NTP dengan sektor praktek swasta, informasi yang kurang memadai kepada sektor swasta tentang strategi pelayanan TB. NTP hanya terpaku pada jajaran dibawahnya tidak melibatkan sektor swasta, ada prasangka bahwa sektor swasta hanya berorientasi profit dan tidak ada mekanisme atau regulasi untuk mengatur keterlibatan sektor swasta dan kurangnya sumberdaya untuk melakukan koordinasi dan supervisi. Sedangkan dari sisi sektor praktek swasta tidak adanya informasi yang jelas dari NTP, pelatihan yang kurang memadai, keraguan praktisi swasta terhadap NTP, tidak memprioritaskan sektor kesehatan karena dianggap kurang menguntungkan, meragukan kualitas pengobatan dari program dan tidak teroganisasinya sektor praktek swasta dengan baik.
Keberhasilan implementasi PPM di India  dipengaruhi oleh beberapa  hal yaitu: 1) adanya regulasi, 2) adanya komitmen dari pemerintah dalam pelaksanan DOTS, 3) adanya pembiayaan dari pemerintah, 4) dialog atau komunikasi yang intensif antara stakeholders, 4) adanya suatu sistim rujukan dan informasi yang sederhana, 5) pendidikan dan pelatihan DOTS bagi praktisi swasta, 6) adanya jaminan ketersediaan obat gratis oleh pemerintah, 7) adanya staf dan infrastruktur yang kuat,  9) supervisi yang kontinyu ke praktisi swasta, 10) adanya LSM atau assosiasi medis sebagai perantara kolaborasi dan penanggungjawab operasional
Tiga faktor yang membuat public private partnerships (PPP) sukses adalah: 1) kepemimpinan yang mampu memotivasi mitra sehingga percaya bahwa kemitraan bisa berjalan. Kepemimpinan penting untuk membangun komunikasi dan keterbukaan antara mitra, 2) dialog atau komunikasi yang intensif, bekerjasama dan saling menghargai antara mitra, 3) keberhasilan awal DOTS pada pelayanan publik membuat mitra yakin terlibat dalam PPP akan berhasil. Beberapa pelajaran yang dapat di ambil dari kesuksesan PPP di Nepal antara lain:
1.   NTP harus mempunyai kapasitas atau kemampuan yang cukup untuk menjamin ketersediaan obat, pelatihan yang tepat, dan melakukan pengawasan.
2.   Adanya komite atau koordinator untuk memastikan koordinasi antara mitra.
3.   Komunikasi yang intensif sangat penting antara semua anggota PPP
4.   Kekewatiran awal dari mitra harus dianggap serius
5.   Jangan melibatkan semua praktisi swasta, fokus pada praktisi swasta yang berpotensi dan tertarik untuk terlibat dalam PPP.
6.   Penting untuk mendorong sifat positif terhadap PPP.
7.   Meyakinkan praktisi swasta bahwa mereka akan mendapat keutungan dari PPP.
8.   PPP harus fleksibel sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan.
Penelitian di Banglades menujukkan beberapa prasyarat penting agar kemitraan antara sektor publik dan organisasi non pemerintah dalam pengendalian TB dapat berhasil dan berkelanjutan antaralain: 1) saling menghormati dan adanya kepercayaan, 2) pengakuan kekuatan bersama dan nilai – nilai kemitraan, 3) kebijakan yang menguntungkan dan regulasi yang mengatur kerjasama, 4) mekanisme yang efektif untuk memonitor, 5) transparasi dan akuntabilitas, 6) keterlibatan semua strakeholders, 7) komitmen mitra untuk berkolaborasi.
Hambatan dalam kolaborasi antara program TB nasional dan organisasi keagamaan dan LSM dalam pelayanan TB/ HIV di Tazmania antara lain komunikasi yang kurang antara mitra, lemahnya sistim rujukan, rendahnya tindak lanjut dari pasien untuk berobat, dan kurangya pengetahuan dan keterampilan staf. 
Pelibatan praktisi swasta dalam pengendalian TB sangat bermanfaat dengan dua alasan startegis yaitu untuk meningkatkan manajemen kasus TB di pelayanan swasta dan meningkatkan askses pelayanan TB yang bermutu bagi masyarakat. Praktisi swasta lebih mudah secara geografis menjangkau masyarakat, namun kualitas pengobatan penderita TB tidak sesuai standar pengobatan tuberculosis.
Hambatan yang mengkhawatikan penanganan tuberkulosis di praktis swasta adalah kualitas manajemen kasus yang rendah. Memberi pengobatan tidak rasional akan menggagalkan program penanggulangan TB nasional dan memberikan kontribusi terjadinya MDR TB. Untuk itu pentingnya proses case holding terutama komitmen, sistim yang baik dan komunikasi untuk mencapai keberhasilan pengobatan, temuan ini juga bahwa rumah sakit tidak bisa mencapai kualitas kinerja yang baik tanpa adanya jejaring yang tepat dengan puskesmas, selain itu kombinasi komitmen individu profesional kesehatan, dukungan organisasi, kepemimpinan, dan regulasi sangat penting dalam meningkatkan pelayanan DOTS yang berkualitas. Maka pentingnya peran dinas kesehatan dalam regulasi pelayanan kesehatan dapat memperkuat kelangsungan kemitraan, sehingga regulasi dapat berpengaruh langsung terhadap kinerja kesehatan serta kualitas pelayanan TB yang berobat ke praktisi swasta. Integrasi pelayanan TB DOTS ke rumah sakit dipengaruhi oleh berbagai faktor antaralain pentingnya motivasi untuk integrasi, kapasitas sumber daya termasuk insentif, dan kolaborasi dalam proses integrasi layanan TB serta pentingnya kebijakan dalam implementasi layanan TB di rumah sakit.


Blog, Updated at: 9:26 AM

0 comments:

Post a Comment

Update Artikel Disini

Recent Post

Powered by Blogger.