IMPLEMENTASI FORUM ANTI NAPZA BERBASIS SEKOLAH

Posted by







Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menjadi permasalahan dunia yang tidak mengenal batas wilayah dan batas negara serta telah menjadi bahaya global yang mengancam hampir semua sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Negara-negara maju maupun negara-negara di Association of South East Asian Nation (ASEAN) termasuk Indonesia telah menjadikan napza dan semua kejahatan transnasional sebagai musuh dunia yang harus diperangi.
Penyalahgunaan narkoba menempati rangking ke-20 dunia sebagai penyebab terganggungnya kesehatan, dan menempati rangking ke-10 di negara-negara berkembang. Penyalahguna narkoba sangat rentan terhadap HIV, Hepatitis, dan TBC yang mudah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat. World Drug Report dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2012 menyatakan bahwa sekitar 230 juta penduduk dunia merupakan pengguna narkoba dan 27 juta orang diantaranya adalah pecandu narkoba. Jumlah pengguna ini diduga akan meningkat sebesar 25 % pada tahun 2050. Di Indonesia, kasus penyalahgunaan narkoba juga cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2008, jumlah penyalahguna narkoba sekitar 3,3 juta orang (1,99 %), sedangkan pada tahun 2010 bertambah menjadi 3,8 juta orang (2,21 %), dan pada tahun 2016 diprediksi akan bertambah lagi menjadi 5,1 juta orang (2,85 %).  
Beberapa kasus penyalahgunaan narkoba saat ini, penyalahgunanya tidak hanya dari kalangan dewasa saja, tetapi sudah merambah ke kalangan remaja. Hal ini terbukti dari hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapatkan data bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar dan mahasiswa sebanyak 1,55 % pada tahun 2008 menjadi 2,2 % pada 2011.
1.   Manajemen Sekolah
Manajemen merupakan suatu proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainya. Bisa juga diartikan manajemen berbasis sekolah sebagai penggunaan sumber daya yang berasaskan pada sekolah dalam proses pengajaran atau pembelajaran.
Manajemen berbasis sekolah diartikan sebagai suatu model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa, kepala sekolah, pegawai sekolah, orangtua siswa, dan masyarakat) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
Manajemen sekolah mempunyai karakteristik dasar, yaitu pemberian otonomi yang luas kepada sekolah, partisipasi masyarakat, dan orangtua peserta didik yang tinggi, kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional, serta adanya teamwork yang tinggi dan professional.
Manajemen Berbasis Sekolah yang ideal adalah menerapkan pada keseluruhan aspek pendidikan melalui pendekatan sistem, bukan hanya manajemen sekolah yang didasarkan pada kemampuan sekolah dalam mengelola dirinya tanpa ada spirit di dalamnya. Konsep ini didasarkan pada pendekatan manajemen sebagai suatu sistem. Seperti model ideal dibawah ini yang terdiri dari output, proses dan input.   
Input
Input adalah sesuatu yang harus tersedia untuk berlangsungnya proses. Input juga disebut sesuatu yang berpengaruh terhadap proses. Input terbagi atas empat, yaitu input Sumber Daya Manusia (SDM), input sumber daya, input manajemen dan input harapan.
Input Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi kepala sekolah, guru, pengawas, staf TU, dan siswa, Input sumber daya lainnya meliputi peralatan, perlengkapan, uang dan bahan. Input perangkat (manajemen) meliputi sruktur organisasi, peraturan perundang-undangan, kurikulum, rencana dan program. Input harapan meliputi visi, misi, strategi, tujuan dan sasaran sekolah.   
Proses
Proses ialah berubahnya sesuatu (input) menjadi sesuatu yang lain (output). Di tingkat sekolah, proses meliputi pelaksanaan administrasi dalam arti proses (fungsi) dan administrasi dalam arti sempit.
Output
Output adalah kinerja (prestasi) sekolah. Kinerja sekolah dihasilkan dari proses pendidikan. Output pendidikan dinyatakan tinggi jika prestasi sekolah tinggi.
Sebuah organisasi tidak bisa berjalan kalau tidak ada dana, fungsi keuangan dalam banyak organisasi berperan sebagai unit penunjang. Dalam organisasi sekolah fungsi uang atau dana diantaranya sebagai penunjang lancarnya kegiatan utama, yaitu melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Fungsi yang demikian tersebut tidak berlebihan sebab setiap aktivitas dalam organisasi umum atau organisasi pendidikan berhubungan dengan keuangan.
Sebagai bagian dari sistim secara keseluruhan, manajemen keuangan tidak bisa berdiri sendiri, manajemen keuangan akan lebih efektif jika semua bagian melakukan sinergi, saling mendukung dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Oleh sebab itu manajemen keuangan bisa diartikan suatu proses melakukan kegiatan mengatur keuangan dengan mengerakan tenaga orang lain. Manajemen keuangan adalah segala aktivitas berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktivitas dengan beberapa tujuan menyeluruh.
Manajemen sekolah tidak lepas juga dari Total Quality Managemen (TQM) merupakan system manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorentasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi, disamping itu TQM menurutnya merupakan suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus-menerus atas produk,jasa, manusia, proses, dan lingkungannya.
Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management (TQM), sekolah dipahami sebagai Unit Layanan Jasa, yakni pelayanan pembelajaran. Sebagai unit layanan jasa, yang dilayani sekolah (pelanggan sekolah) adalah: (1) pelanggan internal: guru, pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga administrasi: (2) pelanggan eksternal terdiri atas: pelanggan primer (siswa), pelanggan sekunder (orang tua, pemerintah dan masyarakat), dan pelanggan tersier (pemakai atau penerima lulusan baik di perguruan tinggi maupun dunia usaha). Implementasi Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang telah mengadopsi prinsip-prinsip TQM ternyata tidak serta merta mendongrak peningkatan kinerja pelaksana sekolah yang implikasinya dapat meningkatkan kompetensi siswa, karena yang paling pertama diperbaiki adalah budaya kerja, unjuk kerja, dan pelaksanaan sekolah (guru, karyawan, dan kepala sekolah).  
2.   Organisasi
Organisasi sebagai pengaturan sumber daya dalam suatu kegiatan kerja, yang tersusun secara sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Masing–masing personil yang terlibat didalamnya diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab yang dikoordinasikan untuk mencapai tujuan.
Organisasi sebagai suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai beberapa tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi melalui hirarki otoritas dan tanggung jawab. Selain itu, organisasi tersebut mempunyai struktur, tujuan, saling berhubungan satu bagian dengan bagian lain dan tergantung pada komunikasi manusia untuk mengkoordinasikan aktivitas dalam organisasi tersebut.          
Konsep struktur menunjukkan suatu konfigurasi aktivitas yang umumnya bertahan dan mantap serta pola yang regular sebagai suatu ciri yang dominan, bahkan dalam suatu organisasi aktivitas tertentu dapat dihitung berdasarkan rutinitas yang terjadi secara berulang. Berbagai fungsi yang melekat pada struktur organisasi yaitu: wewenang, kekuasaan, tanggung jawab, komunikasi dalam organisasi, hubungan lini dan staf, rentang kendali, struktur datar dan tinggi, sentralisasi dan desentralisasi, rantai wewenang dan kesatuan perintah.
Fungsi pengorganisasian maka dapat diketahui manfaat pengorganisasian, antara lain: (1) Pembagian tugas untuk perorangan dan kelompok, (2). Hubungan organisasi antar manusia yang menjadi anggota atau staf sebuah organisas, hubungan ini akan terlihat pada struktur organisasi; (3). Pendelegasian wewenang, manajer atau pimpinan organisasi akan melimpahkan wewenang kepada staf sesuai dengan tugas-tugas pokok yang diberikan kepada mereka; (4) Pemanfaatan staf dan fasilitas fisik yang dimiliki organisasi, tugas staf dan pemanfaatan fasilitas fisik harus diatur dan diarahkan semaksimal mungkin untuk membantu staf, baik secara individu maupun kelompok mencapai tujuan organisasi.
3.   Kerjasama atau Kemitraan
Kemitraan dilihat dari perspektif etimolongi diadaptasi dari kata partnership, yang diterjemahkan sebagai persekutuan atau perkongsian. Kemitraan dapat dimaknai sebagai suatu bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas disuatu bidang usaha tertentu, atau tujuan tertentu, sehingga memperoleh hasil yang lebih baik. Kemitraan dapat dilakukan oleh pihak-pihak baik perseorangan maupun badan hukum, atau kelompok-kelompok. Pihak-pihak yang bermitra dapat memiliki status yang setara atau subordinate, memiliki kesamaan misi atau pisi berbeda tetapi saling mengisi atau melengkapi secara fungsional.
Kemitraan adalah bentuk atau usaha bersama sektor publik dan private untuk mencapai tujuan bersama. Dimana sektor publik menunjuk pada institusi pemerintah sedangkan sektor private menunjuk kapada institusi non pemerintah atau kelompok tertentu dalam masyarakat. Kemitraan adalah aktivitas bersama diantara kelompok yang berkepentingan berdasarkan pada pengenalan kekuatan dan kelemahan masing-masing, dan bekerja mencapai tujuan yang disepakati bersama, yang dikembangkan melalui komunikasi yang efektif dan tepat waktu. Kolaborasi adalah metode yang digunakan oleh organisasi atau individu yang bergabung bersama untuk meningkatkan kemampuan dari terbatasnya sumber daya organisasi melalui a) memperbaiki atau mengembangkan keuntungan dari suatu kegiatan melalui usaha bersama, b) proses membangun hubungan dan membagi kekuasaan dalam mengambil keputusan dan c) saling tukar informasi, membagi sumber daya dan mengembangkan kapasitas untuk keutungan bersama dalam mencapai tujuan yang disepakati bersama.
Kolaborasi adalah individu dan kelompok yang bekerjasama untuk keuntungan bersama dengan mengutamakan hubungan horizontal daripada hirarki. Koalisi menujuk lebih khusus kepada kelompok yang bekerja sama daripada individu. Selanjutnya, kemitraan menjangkau lintas sektor meliputi batasan yang luas dari pemerintah. Kemitraan kolaborasi mereflesikan praktik kerjasama di antara pemerintah dan mitra kerja lain yang bekerjasama.
Kunci keberhasilan kemitraan adalah: (1) adanya komitmen/kesepakatan bersama, (2) kerjasama yang harmonis, (3) koordinasi yang baik, (4) kepercayaan antar mitra, (5) kejelasan tujuan yang akan dicapai, (6) kejelasan peran dan fungsi dari masing-masing mitra, (7) adanya keterlibatan berkesinambungan.
Ada beberapa faktor yang menghambat dan faktor yang menunjang kemitraan. Faktor penghambat berupa hambatan dalam mengembangkan dan memelihara kemitraan yaitu; a) ketidak percayaan dan kurang respek, b) ketidaksamaan distribusi dan control, c) konflik yang berhubungan dengan perbedaan perspektif, prioritas, asumsi, nilai-nilai dan bahasa, d) konflik yang berhubungan dengan perbedaan tugas, e) konflik keuangan. Sedangkan faktor pendukung adalah faktor yang dapat digunakan untuk membentuk dan memelihara kemitraan yang efektif, yaitu: 1) mengembangkan aturan operasional bersama, 2) identifikasi tujuan dan sasaran bersama, 3) kepemimpinan yang demokrasi, 4) keterlibatan staf atau tim pendukung serta, 5) penelusuran peran, keahlian dan kompetensi.
Membangun kemitraan secara kelembagaan pada dasarnya adalah saling percaya (mutual trust) diantara pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Pada konteks kemitraan antara pemerintah dengan LSM, pertimbangan yang biasa digunakan sebagai basis bagi hadirnya kepercayaan yang dibagun, hubungan kemitraan adalah adanya kesamaan ideologi, rekam jejak lembaga dan jaminan personal.
4.   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh peroragan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi ini dikenal sebangai Organisasi Non Pemerintah (ornop). Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun Negara.
Fungsi LSM adalah agen pembagunan yang sangat penting, karena tumbuh dari dan bersama bersama rakyat. Hubungan kemitraan antara LSM dan Pemerintah berpusat pada aliran dana, pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga donor kepada LSM untuk menjalankan program dan kegiatan.
Dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, lembaga yang menangani korban napza antara lain LSM, kepolisian, dan sejumlah rumah sakit. Bentuk-bentuk penanganan yang pernah dilakukan terhadap masalah penyalahgunaan napza di Indonesia adalah penangkapan, penyuluhan dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan napza bagi kelompok potensial korban, serta pendampingan dari kemungkinan kambuh. Bentuk-bentuk penanganan tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal, karena demikian kompleksnya permasalahan korban napza, menyangkut lingkukngan keluarga, pertemanan, dan masyarakat.
Bentuk-bentuk penanganan terhadap permasalahan penyalahgunaan napza, seperti yang diharapakan masyarakat adalah bentuk-bentuk penanganan yang koordinatif dan terpadu antara lembaga pemerintah, LSM, dan warga masyarakat, terutama dalam penanganan teknis pencegahan atau penyembuhan serta melakukan kontrol sosial. Pencegahan penyalahgunaan napza dapat dilakukan melalui bimbingan dan penyuluhan, baik secara langsung maupun melalui pariwara media massa (televisi, koran, majalah, booklet, dan lain-lain) serta tindakan tegas terhadap jaringan pengedar dengan pertimbangan mental, moral, dan keselamatan bangsa.
5.   Program Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sekolah
Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba telah dilakukan oleh berbangai pihak. Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 1999, yang secara ex-officio diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian BKNN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor.17 Tanggal 12 Maret 2002 diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), karena permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius akhirnya keluar Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota.        
Selama ini upayan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba telah dilakukan dengan empat tahap, yakni: (a) pencegahan, (b) pemberdayaan, (c) pemberantasan, dan (d) terapi rehabilitas. Akan tetapi dari tahun ke tahun angka penyalahgunaan narkoba bukannya mereda justru sebaliknya yakni terus mengalami peningkatan. Misalnya, pada tahun 2008 jumlah korban penyalahgunaan narkoba sebesar 1,55 %. Tetapi, pada tahun 2011 korban penyalahgunaan narkoba menjadi 2,4 %. Artinya, setiap tahun korban penyalahgunaan narkoba meningkat sebesar 0,2 sampai 0,4 persen. Contoh, pada tahun 2012, di Yogyakarta korban penyalahgunaan narkoba mencapai 68.000 orang, 60 % di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.        
Arah kebijakan BNN pada tahun 2010-2014 terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba salah satunya adalah melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara intensif. Program yang dilaksanakan oleh BNN adalah: Pertama, program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, prekusor, dan bahan adiktif lainya. Kedua, program dukungan manajemen dan dukungan teknis lainya Badan Narkotik Nasional. Program pada poin pertama disebutkan juga dengan program teknis atau program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan poin kedua disebut dengan program generik. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam lingkup P4GN adalah 1) penyelenggaraan desiminasi informasi P4GN, 2) penyelenggaraan advokasi, 3) pemberdayaan peran serta masyarakat, 4) penyelenggaraan pemberdayaaan alternatif, 5) penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, 6) penguatan lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, 7) pelaksaan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, 8) pascarehabilitasi penyalahguna narkoba, 9) pelaksanaan intelegen berbasis teknologi, 10) penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba alamia, 11) penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sintetis, 12) penyidikan jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan prekursor, 13) pelaksanaan interdiksi wilayah udara, laut, darat, dan lintas batas, 14) pelaksanaan penindakan dan pengejaran, 15) pengawasan tahanan, barang bukti, dan penyidikan, dan pengelolaan aset, 16) penataan produk hukum dan pelayanan bantuan hukum, 17) penyelenggaraan kerjasama dalam dan luar negeri, 18) pelaksanaan dan peningkatan kapasitas P4GN di daerah. Dari delapan belas kegiatan yang dilaksanakan BNN, kegiatan yang terkait dengan program pencegahan napza di sekolah adalah pada kegiatan nomor satu sampai dengan nomor delapan. Sedangkan sasaran pencegahan P4GN adalah:
a.   School Based Prevention (Berbasis Sekolah) 
b.   Family Based Prevention (Berbasis Keluarga)
c.   Community Based Prevention (Berbasis Masyarakat)
d.   Work place Based Prevention (Berbasis Tempat Kerja)
e.   Religion Based Prevention (Berbasis Agama)
f.    Institution Based Prevention (Berbasis Lembaga)
g.   Media Based Prevention (Berbasis Media) 
Dari tujuh sasaran di atas, jelas bahwa semua komunitas dapat turut aktif mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda Indonesia, termasuk komunitas sekolah. Pencegahan berbasis sekolah menjadi salah satu sasaran program P4GN yang didukung dengan penyusunan modul P4GN dalam pelaksanaannya.
Salah satu strategi yang dapat dilakukan untuk mendukung school based prevention berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES RI) No 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yaitu membentuk dan meningkatkan ketrampilan kader anti narkoba dikalangan para siswa/pelajar pendidikan menengah yang lingkungannya rentan dan beresiko tinggi dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sikap aktif dapat dilakukan oleh para pendidik atau pihak sekolah (guru atau kepala sekolah) dengan membentuk dan meningkatkan keterampilan kader melalui organisasi atau ekstrakurikuler yang dihubungkan dengan program P4GN sehingga diharapkan organisasi ini dapat mencegah ditribusi atau masuknya narkoba ke dalam lingkungan sekolah.      
6.   Program Sekolah Bebas Narkoba  
Untuk mencapai Drug Free 2015, pemerintah Indonesia telah menetapkan suatu kebijakan dan strategi. Tiga kebijakan pemerintah tahun 2010-2014 yaitu (1) ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, (2) penyediaan fasilitas terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan (3) pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba.  
Adanya asumsi bahwa upaya menghentikan penyalahgunaan narkoba sulit dilakukan ataupun dapat menjadi sangat mahal, maka usaha untuk menghentikan kebiasaan mengunakan narkoba bergeser ke usaha untuk mencegah. Alternatif yang utama untuk memberhentikan pengguna penyalahgunaan narkoba adalah melakukan tindakan pencegahan.
a.   Pencegahan
Upaya pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba adalah penyuluhan narkoba secara berkala dan menciptakan kawasan bebas rokok.
1.   Penyuluhan Narkoba
Penyuluhan narkoba secara berkala merupakan pengembangan dari program bimbingan dan konseling di sekolah yang biasanya dilakukan secara face to face antara guru BK dengan anak didik.
2.   Kawasan Bebas Rokok
Menciptakan kawasan bebas rokok di sekolah merupakan hal yang penting dilakukan karena 70 % korban penyalahgunaan narkoba memulainya dari perokok. Satu hal yang perlu ditekankan di sini adalah, ketersediaan kawasan bebas rokok, termasuk jumlah perokok, baik: guru, siswa maupun tenaga kependidikan yang lain menjadi salah satu indikasi sekolah bebas narkoba. 
b.   Pemberdayaan
Upaya pemberdayaan bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah dapat dilakukan dengan tiga kegiatan, yaitu: pengadaan katin kejujuran, penertiban tempat parkir dan bina iman dan taqwa.
1.   Pengadaan Katin Kejujuran
      Pengadaan kantin kejujuran pada dasarnya adalah menanamkan sifat kejujuran pada siswa, sekaligus membebaskan kantin sekolah dari rokok. Artinya tidak boleh kantin sekolah menjual rokok.
2.   Penertiban Tempat Parkir
Tempat parkir disinyalir kuat menjadi corong bagi masuknya anak didik ke dalam lorong-lorong gelap penyalahgunaan, pemakaian, dan peredaran gelap narkoba. Oleh karena itu, kawasan ini harus ditertibkan. Salah satu strategi yang dapat ditempuh adalah bekerjasama dengan Satgas Anti Narkoba di sekolah yang bersangkutan dengan petugas parkir.
3.   Bina Iman dan Taqwa
Kegiatan bina iman dan taqwa dapat di masukkan dalam program pemberdayaan dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba.
c.   Pemberantasan
Kegiatan yang termasuk dalam kategori pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkoba adalah: satgas anti narkoba, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler yang meliputi OSIS, MOS, UKS, PRAMUKA, dan PMR.
Penyebab penyalahgunaan narkoba pada remaja dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu:
1.   Faktor individu
2.   Faktor lingkungan
3.   Faktor ketersediaan Narkoba/Napza
Faktor lingkungan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam konteks mempengaruhi remaja untuk mengonsumsi atau menyalahgunakan narkoba/NAPZA, setidaknya terdapat tiga lingkungan yang mempengaruhi remaja menyalahgunakan narkoba, yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pengaruh yang cukup kuat dalam per-kembangan remaja adalah lingkungan sekolah. Umumnya orang tua menaruh harapan yang besar pada lingkungan pendidikan di sekolah.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelajar melakukan penyalahgunaan Napza, antara lain:
1)   Berkawan dengan penyalahguna narkoba atau napza
2)   Disiplin sekolah yang rendah
3)   Kurangnya fasilitas sekolah untuk mengembangkan dan menyalurkan minat dan bakat, sehingga banyak waktu yang tidak dimamfaatkan secara optimal
4)   Lemahnya penegakan hukum
5)   Tempat tinggal remaja yang berada di lingkungan para penyalahguna dan pengedar narkoba atau napza.
Lorong-lorong Gelap Peredaran Napza di sekolah
Ada tiga titik simpul yang dapat digunakan untuk menelusuri lorong-lorong peredaran gelap narkoba di kalangan siswa. Ketiga titik tersebut adalah (1) tempat parkir, (2) kantin sekolah penyedia rokok, dan (3) tempat hiburan di lingkungan sekolah beradius 1 km.
1.   Tempat Parkir
Untuk dapat menanggulangi atau mencegah peredaran narkoba di sekolah melalui tempat parkir, dapat dilakukan dengan melibatkan Satgas Anti Narkoba yang dibentuk dan dilantik sekolah maupun BNN. Satgas ini dapat diambil dari siswa-siswi terpilih anggota Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera).  
2.   Kantin sekolah penyedia rokok
Untuk mencegah masuknya narkoba di sekolah melalui kantin penyedia rokok, maka kantin tersebut harus “diubah” sehingga bebas rokok.
3.   Tempat hiburan di sekitar sekolah beradius 1 km
Untuk mencegah siswa memasuki tempat-tempat hiburan di lingkungan sekolahnya (radius 1 km) dapat dilakukan dengan mensinergikan antara Komite sekolah, Satgas Anti Narkoba, Guru, kepolisian, dan BNN. 


Blog, Updated at: 9:18 AM

0 comments:

Post a Comment

Update Artikel Disini

Recent Post

Powered by Blogger.