Perkembangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba telah menjadi permasalahan dunia yang tidak mengenal
batas wilayah dan batas negara serta telah menjadi bahaya global yang mengancam
hampir semua sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Negara-negara maju
maupun negara-negara di Association of South East Asian Nation (ASEAN) termasuk
Indonesia telah menjadikan napza dan semua kejahatan transnasional sebagai
musuh dunia yang harus diperangi.
Penyalahgunaan narkoba menempati
rangking ke-20 dunia sebagai penyebab terganggungnya kesehatan, dan menempati
rangking ke-10 di negara-negara berkembang. Penyalahguna narkoba sangat rentan
terhadap HIV, Hepatitis, dan TBC yang mudah menyebar ke seluruh lapisan
masyarakat. World Drug Report dari United Nations Office on Drugs and Crime
(UNODC) tahun 2012 menyatakan bahwa sekitar 230 juta penduduk dunia merupakan
pengguna narkoba dan 27 juta orang diantaranya adalah pecandu narkoba. Jumlah
pengguna ini diduga akan meningkat sebesar 25 % pada tahun 2050. Di Indonesia,
kasus penyalahgunaan narkoba juga cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun
2008, jumlah penyalahguna narkoba sekitar 3,3 juta orang (1,99 %), sedangkan
pada tahun 2010 bertambah menjadi 3,8 juta orang (2,21 %), dan pada tahun 2016
diprediksi akan bertambah lagi menjadi 5,1 juta orang (2,85 %).
Beberapa kasus penyalahgunaan narkoba
saat ini, penyalahgunanya tidak hanya dari kalangan dewasa saja, tetapi sudah
merambah ke kalangan remaja. Hal ini terbukti dari hasil survey Badan Narkotika
Nasional (BNN) mendapatkan data bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba
dikalangan pelajar dan mahasiswa sebanyak 1,55 % pada tahun 2008 menjadi 2,2 %
pada 2011.
1. Manajemen
Sekolah
Manajemen
merupakan suatu proses yang khas, yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan, dan pengendalian yang dilakukan
untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan dengan
memanfaatkan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainya. Bisa juga diartikan manajemen
berbasis sekolah sebagai penggunaan sumber daya yang berasaskan pada sekolah
dalam proses pengajaran atau pembelajaran.
Manajemen
berbasis sekolah diartikan sebagai suatu model manajemen yang memberikan
otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan
partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah (guru, siswa,
kepala sekolah, pegawai sekolah, orangtua siswa, dan masyarakat) untuk
meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
Manajemen
sekolah mempunyai karakteristik dasar, yaitu pemberian otonomi yang luas kepada
sekolah, partisipasi masyarakat, dan orangtua peserta didik yang tinggi,
kepemimpinan sekolah yang demokratis dan professional, serta adanya teamwork
yang tinggi dan professional.
Manajemen
Berbasis Sekolah yang ideal adalah menerapkan pada keseluruhan aspek pendidikan
melalui pendekatan sistem, bukan hanya manajemen sekolah yang didasarkan pada
kemampuan sekolah dalam mengelola dirinya tanpa ada spirit di dalamnya. Konsep
ini didasarkan pada pendekatan manajemen sebagai suatu sistem. Seperti model
ideal dibawah ini yang terdiri dari output, proses dan input.
Input
Input
adalah sesuatu yang harus tersedia untuk berlangsungnya proses. Input juga
disebut sesuatu yang berpengaruh terhadap proses. Input terbagi atas empat,
yaitu input Sumber Daya Manusia (SDM), input sumber daya, input manajemen dan
input harapan.
Input
Sumber Daya Manusia (SDM) meliputi kepala sekolah, guru, pengawas, staf TU, dan
siswa, Input sumber daya lainnya meliputi peralatan, perlengkapan, uang dan
bahan. Input perangkat (manajemen) meliputi sruktur organisasi, peraturan
perundang-undangan, kurikulum, rencana dan program. Input harapan meliputi
visi, misi, strategi, tujuan dan sasaran sekolah.
Proses
Proses
ialah berubahnya sesuatu (input) menjadi sesuatu yang lain (output). Di tingkat
sekolah, proses meliputi pelaksanaan administrasi dalam arti proses (fungsi)
dan administrasi dalam arti sempit.
Output
Output
adalah kinerja (prestasi) sekolah. Kinerja sekolah dihasilkan dari proses
pendidikan. Output pendidikan dinyatakan tinggi jika prestasi sekolah tinggi.
Sebuah
organisasi tidak bisa berjalan kalau tidak ada dana, fungsi keuangan dalam
banyak organisasi berperan sebagai unit penunjang. Dalam organisasi sekolah
fungsi uang atau dana diantaranya sebagai penunjang lancarnya kegiatan utama,
yaitu melakukan proses pendidikan dan pengajaran. Fungsi yang demikian tersebut
tidak berlebihan sebab setiap aktivitas dalam organisasi umum atau organisasi pendidikan
berhubungan dengan keuangan.
Sebagai
bagian dari sistim secara keseluruhan, manajemen keuangan tidak bisa berdiri
sendiri, manajemen keuangan akan lebih efektif jika semua bagian melakukan
sinergi, saling mendukung dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Oleh sebab
itu manajemen keuangan bisa diartikan suatu proses melakukan kegiatan mengatur
keuangan dengan mengerakan tenaga orang lain. Manajemen keuangan adalah segala
aktivitas berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan aktivitas
dengan beberapa tujuan menyeluruh.
Manajemen
sekolah tidak lepas juga dari Total Quality Managemen (TQM) merupakan system
manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorentasi pada
kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi, disamping itu
TQM menurutnya merupakan suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba
untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus-menerus atas
produk,jasa, manusia, proses, dan lingkungannya.
Manajemen
Mutu Terpadu (Total Quality Management (TQM), sekolah dipahami sebagai Unit
Layanan Jasa, yakni pelayanan pembelajaran. Sebagai unit layanan jasa, yang
dilayani sekolah (pelanggan sekolah) adalah: (1) pelanggan internal: guru,
pustakawan, laboran, teknisi, dan tenaga administrasi: (2) pelanggan eksternal
terdiri atas: pelanggan primer (siswa), pelanggan sekunder (orang tua,
pemerintah dan masyarakat), dan pelanggan tersier (pemakai atau penerima
lulusan baik di perguruan tinggi maupun dunia usaha). Implementasi Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) yang telah mengadopsi prinsip-prinsip TQM ternyata tidak
serta merta mendongrak peningkatan kinerja pelaksana sekolah yang implikasinya
dapat meningkatkan kompetensi siswa, karena yang paling pertama diperbaiki
adalah budaya kerja, unjuk kerja, dan pelaksanaan sekolah (guru, karyawan, dan
kepala sekolah).
2. Organisasi
Organisasi
sebagai pengaturan sumber daya dalam suatu kegiatan kerja, yang tersusun secara
sistematis untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Masing–masing personil
yang terlibat didalamnya diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab yang
dikoordinasikan untuk mencapai tujuan.
Organisasi
sebagai suatu koordinasi rasional kegiatan sejumlah orang untuk mencapai
beberapa tujuan umum melalui pembagian pekerjaan dan fungsi melalui hirarki
otoritas dan tanggung jawab. Selain itu, organisasi tersebut mempunyai
struktur, tujuan, saling berhubungan satu bagian dengan bagian lain dan
tergantung pada komunikasi manusia untuk mengkoordinasikan aktivitas dalam
organisasi tersebut.
Konsep
struktur menunjukkan suatu konfigurasi aktivitas yang umumnya bertahan dan
mantap serta pola yang regular sebagai suatu ciri yang dominan, bahkan dalam
suatu organisasi aktivitas tertentu dapat dihitung berdasarkan rutinitas yang
terjadi secara berulang. Berbagai fungsi yang melekat pada struktur organisasi
yaitu: wewenang, kekuasaan, tanggung jawab, komunikasi dalam organisasi,
hubungan lini dan staf, rentang kendali, struktur datar dan tinggi,
sentralisasi dan desentralisasi, rantai wewenang dan kesatuan perintah.
Fungsi
pengorganisasian maka dapat diketahui manfaat pengorganisasian, antara lain:
(1) Pembagian tugas untuk perorangan dan kelompok, (2). Hubungan organisasi
antar manusia yang menjadi anggota atau staf sebuah organisas, hubungan ini
akan terlihat pada struktur organisasi; (3). Pendelegasian wewenang, manajer
atau pimpinan organisasi akan melimpahkan wewenang kepada staf sesuai dengan
tugas-tugas pokok yang diberikan kepada mereka; (4) Pemanfaatan staf dan
fasilitas fisik yang dimiliki organisasi, tugas staf dan pemanfaatan fasilitas
fisik harus diatur dan diarahkan semaksimal mungkin untuk membantu staf, baik
secara individu maupun kelompok mencapai tujuan organisasi.
3. Kerjasama
atau Kemitraan
Kemitraan
dilihat dari perspektif etimolongi diadaptasi dari kata partnership, yang
diterjemahkan sebagai persekutuan atau perkongsian. Kemitraan dapat dimaknai
sebagai suatu bentuk persekutuan antara dua pihak atau lebih yang membentuk
suatu ikatan kerjasama atas dasar kesepakatan dan rasa saling membutuhkan dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas disuatu bidang usaha tertentu,
atau tujuan tertentu, sehingga memperoleh hasil yang lebih baik. Kemitraan
dapat dilakukan oleh pihak-pihak baik perseorangan maupun badan hukum, atau
kelompok-kelompok. Pihak-pihak yang bermitra dapat memiliki status yang setara
atau subordinate, memiliki kesamaan misi atau pisi berbeda tetapi saling
mengisi atau melengkapi secara fungsional.
Kemitraan
adalah bentuk atau usaha bersama sektor publik dan private untuk mencapai
tujuan bersama. Dimana sektor publik menunjuk pada institusi pemerintah
sedangkan sektor private menunjuk kapada institusi non pemerintah atau kelompok
tertentu dalam masyarakat. Kemitraan adalah aktivitas bersama diantara kelompok
yang berkepentingan berdasarkan pada pengenalan kekuatan dan kelemahan
masing-masing, dan bekerja mencapai tujuan yang disepakati bersama, yang
dikembangkan melalui komunikasi yang efektif dan tepat waktu. Kolaborasi adalah
metode yang digunakan oleh organisasi atau individu yang bergabung bersama
untuk meningkatkan kemampuan dari terbatasnya sumber daya organisasi melalui a)
memperbaiki atau mengembangkan keuntungan dari suatu kegiatan melalui usaha
bersama, b) proses membangun hubungan dan membagi kekuasaan dalam mengambil
keputusan dan c) saling tukar informasi, membagi sumber daya dan mengembangkan
kapasitas untuk keutungan bersama dalam mencapai tujuan yang disepakati
bersama.
Kolaborasi adalah individu dan kelompok yang
bekerjasama untuk keuntungan bersama dengan mengutamakan hubungan horizontal
daripada hirarki. Koalisi menujuk lebih khusus kepada kelompok yang bekerja
sama daripada individu. Selanjutnya, kemitraan menjangkau lintas sektor
meliputi batasan yang luas dari pemerintah. Kemitraan kolaborasi mereflesikan
praktik kerjasama di antara pemerintah dan mitra kerja lain yang bekerjasama.
Kunci
keberhasilan kemitraan adalah: (1) adanya komitmen/kesepakatan bersama, (2)
kerjasama yang harmonis, (3) koordinasi yang baik, (4) kepercayaan antar mitra,
(5) kejelasan tujuan yang akan dicapai, (6) kejelasan peran dan fungsi dari
masing-masing mitra, (7) adanya keterlibatan berkesinambungan.
Ada
beberapa faktor yang menghambat dan faktor yang menunjang kemitraan. Faktor
penghambat berupa hambatan dalam mengembangkan dan memelihara kemitraan yaitu;
a) ketidak percayaan dan kurang respek, b) ketidaksamaan distribusi dan
control, c) konflik yang berhubungan dengan perbedaan perspektif, prioritas,
asumsi, nilai-nilai dan bahasa, d) konflik yang berhubungan dengan perbedaan
tugas, e) konflik keuangan. Sedangkan faktor pendukung adalah faktor yang dapat
digunakan untuk membentuk dan memelihara kemitraan yang efektif, yaitu: 1)
mengembangkan aturan operasional bersama, 2) identifikasi tujuan dan sasaran
bersama, 3) kepemimpinan yang demokrasi, 4) keterlibatan staf atau tim
pendukung serta, 5) penelusuran peran, keahlian dan kompetensi.
Membangun
kemitraan secara kelembagaan pada dasarnya adalah saling percaya (mutual trust)
diantara pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Pada konteks kemitraan antara
pemerintah dengan LSM, pertimbangan yang biasa digunakan sebagai basis bagi
hadirnya kepercayaan yang dibagun, hubungan kemitraan adalah adanya kesamaan
ideologi, rekam jejak lembaga dan jaminan personal.
4. Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh peroragan
ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada
masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi
ini dikenal sebangai Organisasi Non Pemerintah (ornop). Organisasi tersebut
bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun Negara.
Fungsi
LSM adalah agen pembagunan yang sangat penting, karena tumbuh dari dan bersama
bersama rakyat. Hubungan kemitraan antara LSM dan Pemerintah berpusat pada
aliran dana, pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga donor kepada LSM untuk
menjalankan program dan kegiatan.
Dalam
pemberantasan narkoba di Indonesia, lembaga yang menangani korban napza antara
lain LSM, kepolisian, dan sejumlah rumah sakit. Bentuk-bentuk penanganan yang
pernah dilakukan terhadap masalah penyalahgunaan napza di Indonesia adalah
penangkapan, penyuluhan dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan napza bagi
kelompok potensial korban, serta pendampingan dari kemungkinan kambuh.
Bentuk-bentuk penanganan tersebut belum dapat dilaksanakan secara maksimal,
karena demikian kompleksnya permasalahan korban napza, menyangkut lingkukngan
keluarga, pertemanan, dan masyarakat.
Bentuk-bentuk
penanganan terhadap permasalahan penyalahgunaan napza, seperti yang diharapakan
masyarakat adalah bentuk-bentuk penanganan yang koordinatif dan terpadu antara
lembaga pemerintah, LSM, dan warga masyarakat, terutama dalam penanganan teknis
pencegahan atau penyembuhan serta melakukan kontrol sosial. Pencegahan
penyalahgunaan napza dapat dilakukan melalui bimbingan dan penyuluhan, baik
secara langsung maupun melalui pariwara media massa (televisi, koran, majalah,
booklet, dan lain-lain) serta tindakan tegas terhadap jaringan pengedar dengan
pertimbangan mental, moral, dan keselamatan bangsa.
5. Program
Badan Narkotika Nasional (BNN) di Sekolah
Upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba telah dilakukan
oleh berbangai pihak. Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan Undang-Undang Nomor 5
tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang
Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, pemerintah membentuk Badan
Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 tahun
1999, yang secara ex-officio diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik
Indonesia. Kemudian BKNN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor.17 Tanggal 12
Maret 2002 diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), karena permasalahan
narkoba yang terus meningkat dan makin serius akhirnya keluar Peraturan
Presiden Nomor 83 tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika
Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK) yang masing-masing
bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Selama
ini upayan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba telah dilakukan dengan
empat tahap, yakni: (a) pencegahan, (b) pemberdayaan, (c) pemberantasan, dan
(d) terapi rehabilitas. Akan tetapi dari tahun ke tahun angka penyalahgunaan
narkoba bukannya mereda justru sebaliknya yakni terus mengalami peningkatan.
Misalnya, pada tahun 2008 jumlah korban penyalahgunaan narkoba sebesar 1,55 %.
Tetapi, pada tahun 2011 korban penyalahgunaan narkoba menjadi 2,4 %. Artinya,
setiap tahun korban penyalahgunaan narkoba meningkat sebesar 0,2 sampai 0,4
persen. Contoh, pada tahun 2012, di Yogyakarta korban penyalahgunaan narkoba
mencapai 68.000 orang, 60 % di antaranya adalah pelajar dan mahasiswa.
Merespon
perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka
ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada
DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22
tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI
mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor
35 tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika.
Arah
kebijakan BNN pada tahun 2010-2014 terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba salah satunya adalah melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba
secara intensif. Program yang dilaksanakan oleh BNN adalah: Pertama, program
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,
psikotropika, prekusor, dan bahan adiktif lainya. Kedua, program dukungan
manajemen dan dukungan teknis lainya Badan Narkotik Nasional. Program pada poin
pertama disebutkan juga dengan program teknis atau program P4GN (Pencegahan,
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dan poin kedua
disebut dengan program generik. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam lingkup
P4GN adalah 1) penyelenggaraan desiminasi informasi P4GN, 2) penyelenggaraan advokasi,
3) pemberdayaan peran serta masyarakat, 4) penyelenggaraan pemberdayaaan
alternatif, 5) penguatan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah, 6) penguatan
lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, 7) pelaksaan rehabilitasi
penyalahgunaan narkoba, 8) pascarehabilitasi penyalahguna narkoba, 9)
pelaksanaan intelegen berbasis teknologi, 10) penyidikan jaringan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba alamia, 11) penyidikan jaringan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sintetis, 12) penyidikan jaringan
penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan prekursor, 13) pelaksanaan
interdiksi wilayah udara, laut, darat, dan lintas batas, 14) pelaksanaan
penindakan dan pengejaran, 15) pengawasan tahanan, barang bukti, dan
penyidikan, dan pengelolaan aset, 16) penataan produk hukum dan pelayanan
bantuan hukum, 17) penyelenggaraan kerjasama dalam dan luar negeri, 18)
pelaksanaan dan peningkatan kapasitas P4GN di daerah. Dari delapan belas
kegiatan yang dilaksanakan BNN, kegiatan yang terkait dengan program pencegahan
napza di sekolah adalah pada kegiatan nomor satu sampai dengan nomor delapan.
Sedangkan sasaran pencegahan P4GN adalah:
a. School
Based Prevention (Berbasis Sekolah)
b. Family
Based Prevention (Berbasis Keluarga)
c. Community Based
Prevention (Berbasis Masyarakat)
d. Work place
Based Prevention (Berbasis Tempat Kerja)
e. Religion
Based Prevention (Berbasis Agama)
f. Institution
Based Prevention (Berbasis Lembaga)
g. Media
Based Prevention (Berbasis Media)
Dari
tujuh sasaran di atas, jelas bahwa semua komunitas dapat turut aktif mencegah
terjadinya penyalahgunaan narkoba pada generasi muda Indonesia, termasuk
komunitas sekolah. Pencegahan berbasis sekolah menjadi salah satu sasaran
program P4GN yang didukung dengan penyusunan modul P4GN dalam pelaksanaannya.
Salah
satu strategi yang dapat dilakukan untuk mendukung school based prevention
berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES RI) No 12 tahun 2011
tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yaitu membentuk dan
meningkatkan ketrampilan kader anti narkoba dikalangan para siswa/pelajar
pendidikan menengah yang lingkungannya rentan dan beresiko tinggi dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Sikap aktif dapat dilakukan oleh
para pendidik atau pihak sekolah (guru atau kepala sekolah) dengan membentuk
dan meningkatkan keterampilan kader melalui organisasi atau ekstrakurikuler
yang dihubungkan dengan program P4GN sehingga diharapkan organisasi ini dapat
mencegah ditribusi atau masuknya narkoba ke dalam lingkungan sekolah.
6. Program
Sekolah Bebas Narkoba
Untuk
mencapai Drug Free 2015, pemerintah Indonesia telah menetapkan suatu kebijakan
dan strategi. Tiga kebijakan pemerintah tahun 2010-2014 yaitu (1)
ekstensifikasi dan intensifikasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, (2)
penyediaan fasilitas terapi dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba
yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat, dan (3) pemberantasan jaringan
peredaran gelap narkoba.
Adanya
asumsi bahwa upaya menghentikan penyalahgunaan narkoba sulit dilakukan ataupun
dapat menjadi sangat mahal, maka usaha untuk menghentikan kebiasaan mengunakan
narkoba bergeser ke usaha untuk mencegah. Alternatif yang utama untuk
memberhentikan pengguna penyalahgunaan narkoba adalah melakukan tindakan
pencegahan.
a. Pencegahan
Upaya
pencegahan terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba adalah penyuluhan narkoba
secara berkala dan menciptakan kawasan bebas rokok.
1. Penyuluhan
Narkoba
Penyuluhan
narkoba secara berkala merupakan pengembangan dari program bimbingan dan
konseling di sekolah yang biasanya dilakukan secara face to face antara guru BK
dengan anak didik.
2. Kawasan
Bebas Rokok
Menciptakan
kawasan bebas rokok di sekolah merupakan hal yang penting dilakukan karena 70 %
korban penyalahgunaan narkoba memulainya dari perokok. Satu hal yang perlu
ditekankan di sini adalah, ketersediaan kawasan bebas rokok, termasuk jumlah
perokok, baik: guru, siswa maupun tenaga kependidikan yang lain menjadi salah
satu indikasi sekolah bebas narkoba.
b. Pemberdayaan
Upaya
pemberdayaan bahaya penyalahgunaan narkoba di sekolah dapat dilakukan dengan
tiga kegiatan, yaitu: pengadaan katin kejujuran, penertiban tempat parkir dan
bina iman dan taqwa.
1. Pengadaan
Katin Kejujuran
Pengadaan
kantin kejujuran pada dasarnya adalah menanamkan sifat kejujuran pada siswa,
sekaligus membebaskan kantin sekolah dari rokok. Artinya tidak boleh kantin
sekolah menjual rokok.
2. Penertiban
Tempat Parkir
Tempat
parkir disinyalir kuat menjadi corong bagi masuknya anak didik ke dalam
lorong-lorong gelap penyalahgunaan, pemakaian, dan peredaran gelap narkoba.
Oleh karena itu, kawasan ini harus ditertibkan. Salah satu strategi yang dapat
ditempuh adalah bekerjasama dengan Satgas Anti Narkoba di sekolah yang
bersangkutan dengan petugas parkir.
3. Bina Iman
dan Taqwa
Kegiatan
bina iman dan taqwa dapat di masukkan dalam program pemberdayaan dalam upaya
pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba.
c. Pemberantasan
Kegiatan
yang termasuk dalam kategori pemberantasan bahaya penyalahgunaan narkoba
adalah: satgas anti narkoba, pengembangan kegiatan ekstrakurikuler yang
meliputi OSIS, MOS, UKS, PRAMUKA, dan PMR.
Penyebab
penyalahgunaan narkoba pada remaja dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu:
1. Faktor
individu
2. Faktor
lingkungan
3. Faktor
ketersediaan Narkoba/Napza
Faktor
lingkungan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan dalam konteks mempengaruhi
remaja untuk mengonsumsi atau menyalahgunakan narkoba/NAPZA, setidaknya
terdapat tiga lingkungan yang mempengaruhi remaja menyalahgunakan narkoba,
yaitu lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Pengaruh
yang cukup kuat dalam per-kembangan remaja adalah lingkungan sekolah. Umumnya
orang tua menaruh harapan yang besar pada lingkungan pendidikan di sekolah.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan pelajar melakukan penyalahgunaan Napza, antara
lain:
1) Berkawan
dengan penyalahguna narkoba atau napza
2) Disiplin
sekolah yang rendah
3) Kurangnya
fasilitas sekolah untuk mengembangkan dan menyalurkan minat dan bakat, sehingga
banyak waktu yang tidak dimamfaatkan secara optimal
4) Lemahnya
penegakan hukum
5) Tempat
tinggal remaja yang berada di lingkungan para penyalahguna dan pengedar narkoba
atau napza.
Lorong-lorong
Gelap Peredaran Napza di sekolah
Ada
tiga titik simpul yang dapat digunakan untuk menelusuri lorong-lorong peredaran
gelap narkoba di kalangan siswa. Ketiga titik tersebut adalah (1) tempat
parkir, (2) kantin sekolah penyedia rokok, dan (3) tempat hiburan di lingkungan
sekolah beradius 1 km.
1. Tempat
Parkir
Untuk
dapat menanggulangi atau mencegah peredaran narkoba di sekolah melalui tempat
parkir, dapat dilakukan dengan melibatkan Satgas Anti Narkoba yang dibentuk dan
dilantik sekolah maupun BNN. Satgas ini dapat diambil dari siswa-siswi terpilih
anggota Paskibra (Pasukan Pengibar Bendera).
2. Kantin
sekolah penyedia rokok
Untuk
mencegah masuknya narkoba di sekolah melalui kantin penyedia rokok, maka kantin
tersebut harus “diubah” sehingga bebas rokok.
3. Tempat
hiburan di sekitar sekolah beradius 1 km
Untuk
mencegah siswa memasuki tempat-tempat hiburan di lingkungan sekolahnya (radius
1 km) dapat dilakukan dengan mensinergikan antara Komite sekolah, Satgas Anti
Narkoba, Guru, kepolisian, dan BNN.


0 comments:
Post a Comment